Australia Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Denda Rp 545 M Mengintai

- Kamis, 13 November 2025 | 12:06 WIB
Australia Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Denda Rp 545 M Mengintai

Proses verifikasi akan dimulai dengan perangkat lunak internal yang digunakan platform untuk mendeteksi pengguna yang diduga di bawah umur. Jika seorang pengguna merasa akunnya diblokir secara keliru, mereka dapat mengajukan banding.

Banduing pertama akan melalui aplikasi jaminan usia. Aplikasi ini, meski telah diuji, dikatakan masih memiliki tingkat kesalahan. Terkadang, remaja berusia 16-17 tahun justru diblokir, atau anak 15 tahun berhasil lolos. Kesalahan terakhir inilah yang berisiko membuat platform dikenai denda berat.

Sebagai langkah verifikasi terakhir, pengguna dapat mengunggah dokumen identitas resmi untuk membuktikan usia mereka.

Dampak Global dan Tantangan ke Depan

Keberhasilan implementasi aturan ini di Australia diprediksi akan mempengaruhi kebijakan serupa di tingkat global. Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk meminta platform menggunakan teknologi canggih mereka untuk melindungi anak-anak, bukan hanya menarget mereka.

Negara lain seperti Inggris dan Prancis telah menerapkan pemeriksaan usia untuk situs pornografi. Sementara Denmark berencana menerapkan larangan serupa untuk media sosial, tetapi dengan batas usia di bawah 15 tahun.

Meski demikian, tantangan tetap ada. Para ahli mengingatkan bahwa anak-anak mungkin beralih ke platform yang belum diatur atau menggunakan VPN untuk mengakali sistem. Komisioner eSafety Australia juga menyoroti pentingnya platform mendeteksi penggunaan VPN untuk mengakali pembatasan.


Halaman:

Komentar