MURIANETWORK.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk segera menetapkan pengusaha minyak, Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina periode 2018-2023.
Desakan ini datang Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama usai putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Haris menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Riza Chalid merupakan langkah penting dalam penegakan hukum yang adil dan transparan.
"Kejagung harus bertindak tegas dan tidak pandang bulu. Jika bukti-bukti sudah mengarah pada keterlibatan Riza Chalid, maka penetapan tersangka harus segera dilakukan," ujar Haris dalam keterangannya, Kamis, 27 Februari 2025.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung telah menggeledah rumah Riza Chalid yang diduga menjadi kantor bagi tiga tersangka lainnya.
"Penggeledahan ini menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan Riza Chalid dalam praktik korupsi tersebut," jelasnya.
Selain itu, menurut Haris, proses pengoplosan Pertamax yang menjadi bagian dari modus operandi kasus ini diketahui dilakukan di perusahaan milik Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari Riza Chalid.
Artikel Terkait
Dua Kubu Bertemu di Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Jokowi
Kasus Solar Murah Rp2,5 Triliun: Mengapa Kejagung Tak Berani Sentuh Perusahaan Besar?
Viral Ujaran Kebencian, Polda Jabar Lacak Pemilik Akun Resbob
Wagub Jabar Desak Polisi Usut Akun Penyebar Hinaan ke Suku Sunda