KPAI: Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Masuk Situasi Darurat, Pimpinan Padepokan di Pekalongan Jadi Tersangka

- Kamis, 28 Mei 2026 | 11:45 WIB
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Masuk Situasi Darurat, Pimpinan Padepokan di Pekalongan Jadi Tersangka

Dugaan kekerasan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan di Indonesia, menandakan bahwa persoalan ini telah memasuki taraf darurat. Temuan terbaru terjadi di Padepokan Padhang Ati, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang menambah panjang daftar kasus serupa yang menimpa para santri di lingkungan pondok pesantren.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menyatakan bahwa rangkaian kasus ini membuka mata publik tentang situasi genting yang dihadapi dunia pendidikan. "Terungkapnya barisan kasus praktik gelap kejahatan seksual oleh pimpinan pondok pesantren semakin membukakan mata kita tentang situasi darurat yang dibayang-bayangi predator seksual," ujarnya, Kamis, 28 Mei 2026.

Jasra menambahkan, keberanian masyarakat pesantren, khususnya para alumni, untuk melaporkan pengalaman traumatis yang mereka alami bertahun-tahun lalu patut diapresiasi. Bahkan, ada korban yang baru berani melapor setelah menginjak usia 30 tahun. Ia menekankan bahwa kasus-kasus ini merupakan utang peradaban yang sangat mengerikan dan dosa besar dalam dunia pendidikan yang harus segera dibongkar.

Sementara itu, KPAI mencatat angka kejadian kejahatan seksual di lembaga pendidikan masih belum terkendali. Meskipun sanksi hukum berat dan efek jera telah diterapkan kepada banyak pelaku sebelumnya, praktik bejat ini tetap terjadi. "Rentetan kasus ini dikhawatirkan hanya menjadi fenomena puncak gunung es, di mana banyak santri dan alumni kini mulai berani membuka suara dan mencari keadilan," ungkap Jasra.

Di sisi lain, KPAI mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh pendidikan, dan aparat penegak hukum untuk bergerak bersama mendobrak budaya diam. Upaya ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada lagi anak Indonesia yang masa depannya direnggut oleh predator di lingkungan pendidikan. Sebelumnya, dugaan perbuatan asusila terhadap santriwati di Padepokan Padhang Ati, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, kembali mencoreng dunia pendidikan keagamaan. Polres Pekalongan Kota telah mengamankan pimpinan padepokan berinisial AKF, 54, yang saat ini berstatus sebagai terduga pelaku.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar