KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU Terkait Kasus Kuota Haji

- Selasa, 13 Januari 2026 | 14:20 WIB
KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU Terkait Kasus Kuota Haji

Jakarta, Selasa siang itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali aktif memanggil pihak-pihak terkait kasus kuota haji. Kali ini yang dipanggil adalah Aizzudin Abdurrahman, sang Ketua Bidang Ekonomi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Panggilan ini untuk pemeriksaan saksi, menyusul dua penetapan tersangka yang sudah dilakukan sebelumnya.

“Hari ini, Selasa (13/1), KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji, dengan memanggil AIZ, selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam rilis resminya.

Materi pemeriksaan apa yang hendak digali dari Aizzudin? Itu masih menjadi pertanyaan. Namun yang jelas, menurut pantauan di lokasi, pria itu telah memenuhi panggilan dan tiba di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 11.21 WIB. Pemeriksaan pun segera dilangsungkan.

Kasus ini memang sudah masuk tahap serius. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Nama pertama adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut. Yang kedua adalah mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

“Kami sampaikan update-nya bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Budi Prasetyo kepada awak media pada Jumat lalu.

“Yang pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua, saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” sambungnya.

Kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Sementara untuk besaran kerugian negara, tampaknya masih perlu waktu. Budi menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih sibuk menghitung angka pastinya. Proses kalkulasi nilai kerugian itu masih berlangsung.

Pemeriksaan terhadap Aizzudin dari PBNU ini menjadi bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas. Sejauh mana keterkaitannya, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar