Lurah di Pangkep Diduga Digerebek di Penginapan Bersama Staf Perempuan, Satpol PP: Tak Ada Bukti Pelanggaran Pidana

- Kamis, 28 Mei 2026 | 12:00 WIB
Lurah di Pangkep Diduga Digerebek di Penginapan Bersama Staf Perempuan, Satpol PP: Tak Ada Bukti Pelanggaran Pidana

Seorang lurah di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, berinisial MA, menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah diduga digerebek bersama seorang staf perempuan di sebuah penginapan. Peristiwa yang terjadi di wilayah Kalibone, Kecamatan Minasatene, itu memicu spekulasi publik, meskipun pihak berwenang menyatakan belum menemukan bukti pelanggaran pidana.

Penggerebekan tersebut bermula dari laporan warga yang diterima Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangkep pada Selasa, 15 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WITA. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan konfirmasi dan patroli pencegahan.

PPNS Satpol PP Pangkep, Arga Indra Wansa, menjelaskan bahwa pihaknya bertindak setelah laporan diteruskan kepada pimpinan. Ia menegaskan bahwa langkah ini bersifat preventif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Begitu ada laporan masuk ke Pak Kasat, kami langsung bergerak ke lokasi dekat Kalibone untuk konfirmasi. Sebagai aparat, kami tentu harus mendahului asas praduga tak bersalah,” ujar Arga dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Sesampainya di tempat kejadian, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan pengelola penginapan. Setelah itu, mereka memeriksa kamar yang dimaksud sesuai prosedur dengan mengetuk pintu. Dari dalam kamar, MA keluar seorang diri dan memberikan keterangan kepada petugas. Saat dimintai klarifikasi, ia mengaku hanya beristirahat dan tidak sedang bersama siapa pun.

“Kami tidak masuk sampai ke dalam kamar karena itu ranah pribadi. Saat yang bersangkutan keluar, dia memang sendiri. Ketika ditanya apakah bersama seorang perempuan, dia menjawab tidak,” kata Arga.

Untuk menghindari kerumunan dan kegaduhan di lokasi, MA kemudian diminta datang ke Kantor Satpol PP Pangkep guna memberikan penjelasan lebih lanjut kepada pimpinan. Arga menekankan bahwa kedatangan petugas ke penginapan tersebut murni dalam kapasitas patroli wilayah dan tindak lanjut aduan masyarakat, bukan proses penindakan pidana.

“Pihak Satpol PP hadir dalam fungsi pembinaan dan pencegahan. Belum ada unsur pelanggaran pidana ataupun pembuktian lain di lapangan,” ucapnya.

Sementara itu, staf perempuan yang disebut bersama MA diketahui berinisial MRY. Ia merupakan staf kelurahan berstatus PPPK paruh waktu dan disebut kerap mendampingi MA dalam pengurusan administrasi kelurahan. Kasatpol PP Pangkep Hapiluddin mengaku telah mengambil keterangan dari kedua pihak terkait laporan tersebut.

“Saya sudah ambil keterangannya dua-duanya. Ini kan stafnya, ini katanya yang menangani bagian urusan administrasi masalah tanah di kelurahan,” ujar Hapiluddin, Rabu (27/5/2026).

Hapiluddin menambahkan, persoalan tersebut telah dimediasi dengan mempertemukan MA, staf tersebut, serta istri sah MA pada Selasa (26/5/2026). Dalam klarifikasinya, MA mengaku sering bersama stafnya karena berkaitan dengan urusan pekerjaan dan administrasi di kantor kelurahan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari instansi terkait mengenai tindak lanjut kasus tersebut.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar