KPK mengimbau semua pihak terkait untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum ini. Masyarakat Riau juga diharapkan dapat mendukung efektivitas penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi ini.
Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi di Riau
Kasus ini bermula dari dugaan permintaan fee atau 'jatah preman' oleh Abdul Wahid terkait kenaikan anggaran di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau. Anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI mengalami kenaikan signifikan dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar pada tahun 2025.
KPK menduga Abdul Wahid melakukan pemerasan dengan mengancam bawahannya jika tidak menyetor dana tersebut. Setidaknya terdapat tiga kali setoran fee yang terjadi pada bulan Juni, Agustus, dan November 2025.
Dugaan sementara, dana hasil pemerasan tersebut rencananya akan digunakan Abdul Wahid untuk keperluan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur) dan M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
KPK Lantik 23 Pegawai Baru: 10 Penyelidik & 13 Penyidik Perkuat Pemberantasan Korupsi
Eddy Soeparno Bicara Ekonomi Karbon dan SAF Indonesia di KTT COP 30 Brazil
Portal Satu Data Jakarta Resmi Diluncurkan, Dasar Kebijakan Publik Lebih Akurat
Nicolas Sarkozy Bebas dari Penjara: Syarat dan Proses Banding yang Menanti