KPK mengimbau semua pihak terkait untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum ini. Masyarakat Riau juga diharapkan dapat mendukung efektivitas penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi ini.
Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi di Riau
Kasus ini bermula dari dugaan permintaan fee atau 'jatah preman' oleh Abdul Wahid terkait kenaikan anggaran di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau. Anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI mengalami kenaikan signifikan dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar pada tahun 2025.
KPK menduga Abdul Wahid melakukan pemerasan dengan mengancam bawahannya jika tidak menyetor dana tersebut. Setidaknya terdapat tiga kali setoran fee yang terjadi pada bulan Juni, Agustus, dan November 2025.
Dugaan sementara, dana hasil pemerasan tersebut rencananya akan digunakan Abdul Wahid untuk keperluan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur) dan M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Bentrok di Halmahera Tengah Dipicu Hoaks, Bukan Konflik SARA
Serangan Udara di Beirut Bebani Sistem Kesehatan Lebanon yang Sudah Rapuh
Ferdinand Hutahaean: Jokowi Takut Hadapi Sidang Pencemaran Nama Baik
Polisi Cakung Tangkap Pelaku Pembacokan di Kampung Pedaengan dalam Kurang dari Dua Jam