KPK Geledah Kantor Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Riau, Abdul Wahid. Operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan pemerasan, pemotongan anggaran, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Penyitaan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Senin, 10 November 2025, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan pengelolaan anggaran Pemprov Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan difokuskan di ruang kerja Gubernur Abdul Wahid. Penyidik menyita dokumen anggaran yang diduga kuat berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki.
Pemeriksaan terhadap Pejabat Pemprov Riau
Selain melakukan penggeledahan, KPK juga memeriksa dua pejabat tinggi Pemprov Riau. Pemeriksaan dilakukan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bagian Protokol. KPK meminta keterangan lebih lanjut dari kedua pejabat tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan.
Artikel Terkait
KPK Lantik 23 Pegawai Baru: 10 Penyelidik & 13 Penyidik Perkuat Pemberantasan Korupsi
Eddy Soeparno Bicara Ekonomi Karbon dan SAF Indonesia di KTT COP 30 Brazil
Portal Satu Data Jakarta Resmi Diluncurkan, Dasar Kebijakan Publik Lebih Akurat
Nicolas Sarkozy Bebas dari Penjara: Syarat dan Proses Banding yang Menanti