KPK Geledah Kantor Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Riau, Abdul Wahid. Operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan pemerasan, pemotongan anggaran, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Penyitaan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Senin, 10 November 2025, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan pengelolaan anggaran Pemprov Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan difokuskan di ruang kerja Gubernur Abdul Wahid. Penyidik menyita dokumen anggaran yang diduga kuat berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki.
Pemeriksaan terhadap Pejabat Pemprov Riau
Selain melakukan penggeledahan, KPK juga memeriksa dua pejabat tinggi Pemprov Riau. Pemeriksaan dilakukan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bagian Protokol. KPK meminta keterangan lebih lanjut dari kedua pejabat tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan.
Artikel Terkait
Bentrok di Halmahera Tengah Dipicu Hoaks, Bukan Konflik SARA
Serangan Udara di Beirut Bebani Sistem Kesehatan Lebanon yang Sudah Rapuh
Ferdinand Hutahaean: Jokowi Takut Hadapi Sidang Pencemaran Nama Baik
Polisi Cakung Tangkap Pelaku Pembacokan di Kampung Pedaengan dalam Kurang dari Dua Jam