Maskapai nasional Garuda Indonesia akhirnya mengumumkan penyesuaian harga tiket. Keputusan ini tak lepas dari dua hal: aturan baru soal biaya bahan bakar dan stimulus pajak dari pemerintah. Intinya, harga tiket bakal berubah.
Glenny Kairupan, Direktur Utama Garuda, menjelaskan landasannya. Pertama, ada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 yang mengatur komponen fuel surcharge untuk kelas ekonomi domestik. Kedua, pemerintah menawarkan stimulus berupa PPN 11% yang akan mereka tanggung sendiri.
"Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator,"
ujar Glenny dalam pernyataan resminya, Rabu lalu.
Menurutnya, langkah ini terpaksa diambil. Industri penerbangan global lagi tertekan. Gejolak geopolitik dan harga avtur yang naik-turun bikin semua maskapai waspada. Tekanan itu mendorong Garuda mencari cara agar operasionalnya tetap bisa berjalan berkelanjutan.
Selain soal tarif, mereka juga mengakal-akal jadwal dan frekuensi penerbangan di beberapa rute. Tujuannya jelas: menjaga produktivitas dan efisiensi. Glenny menegaskan, semua kebijakan ini pada akhirnya ingin menyeimbangkan dua hal. Di satu sisi, bisnis maskapai harus sehat. Di sisi lain, layanan penerbangan harus tetap terjangkau buat masyarakat.
Lalu, bagaimana respons dari asosiasi? Ternyata, ada apresiasi.
Indonesia National Air Carriers Association (INACA) justru melihat pemerintah sudah cukup responsif. Lonjakan harga avtur, yang disebut-sebut mencapai 70% di berbagai wilayah per April ini, memang dipicu krisis di Timur Tengah. Situasinya memang sulit.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, membeberkan detail kebijakan pemerintah. Komponen fuel surcharge ditetapkan sebesar 38% untuk pesawat jet dan non-jet. Lalu ada insentif PPN 11% DTP tadi, plus pembebasan bea masuk suku cadang pesawat hingga 0%.
"Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah ini, karena memang tidak mudah menyikapi kenaikan harga BBM avtur yang sangat tinggi akibat krisis geopolitik Timur Tengah,"
kata Denon.
Namun begitu, kebijakan ini sifatnya sementara. Denon menyebut aturan ini akan berlaku untuk dua bulan ke depan sebelum nantinya dievaluasi ulang. Satu hal yang menarik, tarif batas atas dan batas bawah tiket pesawat ternyata belum berubah sejak 2019. Itu tetap bertahan.
Jadi, penyesuaian harga oleh Garuda ini adalah bagian dari langkah mitigasi yang lebih besar. Sebuah respons atas gejolak pasar yang tak bisa dihindari, dengan harapan operasional tetap stabil di tengah ketidakpastian.
Artikel Terkait
Gunungan Hasil Bumi Warnai Puncak HUT ke-51 TMII
Pratikno: Transisi Pengelolaan Haji Harus Tingkatkan Kualitas Layanan Jamaah
Anggota DPR Desak Pemerintah Antisipasi Dampak Kenaikan BBM Nonsubsidi ke Harga Pangan
Gunung Dukono Erupsi, Semburkan Abu Setinggi 1.000 Meter