Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026

- Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus mendorong masyarakat kembali tertib membayar pajak.

Pembebasan sanksi administratif ini berlaku bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan.

“Dalam rangka memeriahkan HUT Kota Jakarta ke-499, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor. Sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya mendorong masyarakat kembali tertib administrasi perpajakan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (30/5/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB. Lusiana menjelaskan, sanksi administratif yang dihapus berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa tambahan beban bunga.

“Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan,” katanya.

Menariknya, pembebasan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau menjalani proses administrasi tambahan. “Pembebasan dilakukan secara jabatan, sehingga wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan, datang mengajukan penghapusan denda, maupun menjalani proses administrasi tambahan,” jelas Lusiana.

Program ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang dalam periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pemprov DKI berharap momentum ini dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan sekaligus mendukung pembangunan kota.

Di sisi lain, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, mempermudah administrasi perpajakan daerah, hingga meningkatkan efektivitas pelayanan pajak berbasis digital. “Ini saat yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa perlu memikirkan denda bunga keterlambatan. Cukup lakukan pembayaran pokok pajak kendaraan dalam periode program, maka sistem akan otomatis menyesuaikan pembebasan sanksi yang berlaku,” imbuh Lusiana.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags