LPDP Panggil Alumni Beasiswa Diduga Belum Penuhi Kewajiban Kontribusi

- Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40 WIB
LPDP Panggil Alumni Beasiswa Diduga Belum Penuhi Kewajiban Kontribusi

MURIANETWORK.COM - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) secara resmi memanggil seorang alumni penerima beasiswanya, AP, untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan ini terkait dugaan bahwa AP belum memenuhi kewajiban kontribusi atau masa pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studinya. Langkah ini diambil menyusul viralnya pernyataan istri AP, DS, yang juga alumni LPDP, di media sosial mengenai kewarganegaraan anak-anaknya.

Proses Klarifikasi dan Penegakan Aturan

Dalam keterangan resminya, LPDP menyatakan sedang melakukan proses pemanggilan terhadap AP. Tujuannya adalah untuk meminta klarifikasi dan, jika diperlukan, melanjutkan dengan proses penindakan hukum. Lembaga ini menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara konsisten terhadap seluruh penerima beasiswa.

"LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi serta melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa," bunyi keterangan resmi lembaga tersebut.

"Apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," tambah pernyataan itu.

Lebih lanjut, LPDP mengungkapkan bahwa integritas lembaga menjadi hal yang dijaga dalam setiap keputusan. Penegakan aturan yang adil dan bertanggung jawab dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan manfaat dana pendidikan bagi bangsa.

"LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia," jelasnya.

Perbedaan Status Pemenuhan Kewajiban

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar