SINAR HARAPAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penyebab masih terus berkembangnya investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa pertumbuhan ini utamanya dipicu oleh kurangnya literasi keuangan masyarakat, yang mendorong peningkatan permintaan terhadap investasi ilegal dan pinjol ilegal.
“Beberapa orang mungkin memiliki tingkat literasi yang belum memadai tentang dasar-dasar produk/layanan keuangan, pengelolaan investasi dan keuangan pribadi sehingga tidak menyadari pentingnya memeriksa izin resmi dari otoritas yang berwenang terkait penawaran produk/layanan keuangan sebelum berinvestasi,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta yang dikutip Sabtu 13 Januari 2024.
Baca Juga: Soal Merger BABP dan NOBU, Begini Respon OJK
Friderica menjelaskan bahwa beberapa individu mungkin kurang paham mengenai dasar-dasar produk/layanan keuangan, pengelolaan investasi, dan keuangan pribadi sehingga mereka tidak menyadari pentingnya memeriksa izin resmi dari otoritas terkait sebelum berinvestasi.
Literasi keuangan digital masyarakat juga dianggap masih rendah, khususnya dalam menghadapi tawaran pinjol ilegal yang terkait dengan informasi di perangkat digital, seperti ponsel.
Artikel Terkait
Huntara Aceh Tamiang Capai 75 Persen, Siap Huni 336 Warga Terdampak
Medco Energi Suntik Rp 2,4 Miliar untuk Empat Anak Usaha
Raksasa Besi Tua OPMS Banting Setir ke Bisnis Pangan, Saham Melonjak 163%
Balai Yasa Manggarai: Dari Pabrik Lokomotif hingga Penjaga Artefak Kereta Bongkok