Mulai 1 Juni 2026, seluruh ekspor sumber daya alam tertentu akan diwajibkan melalui satu pintu, yakni Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan bertahap ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk memutus praktik penipuan nilai ekspor atau under invoicing yang disebut telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp16.000 triliun dalam kurun waktu 34 tahun terakhir.
Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, DSI akan berperan sebagai fasilitas pemasaran tunggal bagi tiga komoditas utama, yaitu minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy. Dengan skema ini, pemerintah berharap tidak ada lagi celah bagi pelaku usaha untuk memanipulasi nilai ekspor demi keuntungan pribadi.
Di sisi lain, Presiden juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA yang berlaku pada tanggal yang sama. Aturan ini mewajibkan eksportir sumber daya alam untuk menyimpan 100 persen pendapatan valuta asingnya di perbankan dalam negeri dengan jangka waktu paling singkat 12 bulan. Sementara itu, eksportir nonmigas diwajibkan menyimpan 30 persen devisanya selama minimal tiga bulan di dalam negeri.
Kebijakan ini dirancang untuk memaksimalkan pengembalian kekayaan negara sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Dengan adanya aturan yang lebih ketat, pemerintah optimistis ruang gerak mafia ekspor dapat dipersempit secara signifikan. Namun, pertanyaan mendasar tetap mengemuka: apakah praktik under invoicing benar-benar akan mati setelah regulasi baru ini berlaku?
Artikel Terkait
Dasco: Pergantian Kepala BGN karena Evaluasi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
Dadan Hindayana Legawa Dicopot dari Kepala BGN, Sebut Itu Hak Prerogatif Presiden
BSI Maslahat Raih Penghargaan TOP CSR Awards 2026 Berkat Program Pemberdayaan Masyarakat Berkelanjutan
Pengendara Mobil Ancam Petugas Dishub dengan Kunci Roda di Lenteng Agung, Kemacetan Picu Emosi