Petugas Keamanan di Tangerang Tusuk Rekan Kerja hingga Kritis, Dipicu Cekcok Saat Main Bola Voli

- Selasa, 02 Juni 2026 | 23:40 WIB
Petugas Keamanan di Tangerang Tusuk Rekan Kerja hingga Kritis, Dipicu Cekcok Saat Main Bola Voli

Seorang petugas keamanan di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, nekat menusuk rekannya sendiri hingga kritis. Peristiwa berdarah itu dipicu oleh perselisihan sepele yang terjadi saat keduanya bermain bola voli beberapa waktu sebelumnya.

Pelaku berinisial AP tersebut kini telah diamankan aparat kepolisian setelah sebelumnya melarikan diri dari lokasi kejadian. Tim opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan berhasil membekuknya di tempat persembunyian tak lama setelah insiden terjadi.

Berdasarkan keterangan polisi, penusukan itu terjadi di sebuah warung makan yang berlokasi di kawasan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua. Saat itu, pelaku yang masih menyimpan rasa kesal dan sakit hati akibat cekcok mulut saat bermain voli, melihat korban berinisial J sedang berada di warung tersebut.

Amarah yang tak kunjung reda membuat AP langsung menghampiri korban hingga terjadi pertikaian lanjutan. Dalam kondisi gelap mata, pelaku menyusup ke area dapur warung dan menyambar sebilah pisau yang tergeletak di sana.

“Saat terjadi pertikaian di warung makan tersebut, pelaku langsung mengambil pisau yang berada di dapur. Tanpa berpikir panjang, pelaku akhirnya menusuk tangan dan bagian tubuh korban hingga menyebabkan luka robek yang sangat parah,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, Selasa (2/6/2026).

Korban yang tersungkur bersimbah darah langsung dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan intensif akibat luka yang dideritanya. Sementara itu, pelaku yang sempat kabur kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tangerang Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas aksi penganiayaan berat yang dipicu masalah sepele tersebut, AP dijerat dengan Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar