Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bantah Korupsi Akuisisi Kapal: Tuduhan Hanya Framing?

- Kamis, 06 November 2025 | 16:00 WIB
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bantah Korupsi Akuisisi Kapal: Tuduhan Hanya Framing?

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bantah Tuduhan Korupsi Akuisisi Kapal

Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, membantah keras tuduhan korupsi dan kerugian negara yang menjeratnya. Dalam pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11), Ira menyebut dakwaan tersebut hanya framing belaka.

Latar Belakang Kasus Korupsi Akuisisi Kapal ASDP

Ira Puspadewi didakwa bersama dua mantan direksi ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam proses akuisisi kapal milik PT Jembatan Nusantara (JN).

Pernyataan Ira Puspadewi dalam Pleidoi

Dalam pembelaannya, Ira menegaskan bahwa mereka bertiga difitnah seolah membeli kapal tua dengan harga mahal. "Yang dibeli bukan kapal, melainkan 100 persen saham perusahaan yang memiliki going concern atau sedang beroperasi," tegas Ira.

KPK Dinilai Tak Miliki Bukti Korupsi

Ira menyoroti penyelidikan KPK yang berjalan 1,5 tahun tanpa bukti konkret. "Bila benar terjadi korupsi, penyelidikan selama itu tentu telah menemukan buktinya. Faktanya, bukti tersebut tidak pernah ada," ujarnya.

Kerugian Negara yang Diperdebatkan

Akuisisi PT JN dituding merugikan negara Rp 893 miliar, kemudian membengkak hingga lebih dari Rp 1 triliun. Ira menyebut angka ini direka-reka. "Kerugian negara pun direka-reka hingga lahir angka sangat besar yaitu Rp 1,253 triliun," tandasnya.

Framing dalam Kasus Akuisisi ASDP

Ira menuding adanya framing dalam proses akuisisi. Padahal, akuisisi diperlukan untuk menambah unit komersial guna menopang layanan perusahaan di daerah 3T. "Angka kerugian 98,5% dan kemahalan 6.600% sangat fantastis dan sulit diterima akal," pungkasnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar