Dua Permintaan Ammar Zoni di Sidang Eksepsi Kasus Narkoba
Ammar Zoni kembali menghadapi persidangan kasus narkoba pada Kamis (20/11) lalu. Kali ini, aktor sinetron itu menjalani sidang eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya sudah diajukannya ke pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) ternyata menolak mentah-mentah nota keberatan tersebut. Menurut mereka, surat dakwaan untuk Ammar sudah memenuhi semua syarat, baik formil maupun materiil, sesuai dengan Pasal 143 KUHAP.
Tak berhenti di situ, JPU juga membantah keras argumen pengacara Ammar yang mengkliennya tidak mendapat pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan. Mereka membeberkan fakta bahwa penasihat hukum justru sudah ditunjuk dari Polsek Cempaka Putih sejak awal Januari 2025.
"Berdasarkan berita acara pemeriksaan, tersangka Muhammad Ammar Akbar pada hari Sabtu, 4 Januari 2025 telah didampingi oleh penasihat hukum," jelas JPU dalam persidangan daring itu.
Di tengah persidangan, Ammar pun menyampaikan dua permintaan yang cukup menyentuh. Permintaan pertama sebenarnya sudah sering diajukannya: keinginan untuk bisa hadir langsung di persidangan, tidak cuma lewat layar.
"Izin, Yang Mulia, kalau seandainya apakah kita diperbolehkan untuk kami menghadiri pas Minggu depan hasil dari keputusan Yang Mulia, untuk keputusan akhir, kami bisa berada di sana, offline, secara offline," pinta Ammar dengan suara yang terdengar harap.
Artikel Terkait
Kemenangan Pahit Gustiwiw di AMI Awards, Piala Terakhir untuk Sang Legenda Dangdut
Dokter Kamelia Bantah Rencana Nikah dengan Ammar Zoni: Itu Cuma Gombal!
Kontroversi Aisha Retno: Batik Diklaim Malaysia, Darah Jawa Mengalir di Nadinya
Jordi Onsu Buka Suara Soal Mak Ifah: Dari Ibu Meninggal Sampai Sekarang, Tak Pernah Ada