BEI Cabut Suspensi Saham DPUM, Perdagangan Kembali dengan Mekanisme Khusus

- Minggu, 08 Februari 2026 | 19:00 WIB
BEI Cabut Suspensi Saham DPUM, Perdagangan Kembali dengan Mekanisme Khusus

MURIANETWORK.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mencabut suspensi perdagangan saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) mulai Senin, 9 Februari 2026. Saham emiten yang sempat dihentikan perdagangannya sejak akhir Desember 2025 itu akan kembali diperdagangkan, meski dengan sejumlah ketentuan khusus menyusul volatilitas harga yang ekstrem sebelumnya.

Perdagangan Kembali dengan Mekanisme Khusus

Setelah lebih dari satu bulan vakum dari pasar, saham DPUM akhirnya akan kembali likuid. Namun, keputusan pencabutan suspensi ini tidak serta merta mengembalikan kondisi perdagangan seperti semula. BEI memutuskan untuk memindahkan pencatatan saham DPUM ke papan pemantauan khusus dan memberlakukan mekanisme full call auction (FCA).

Langkah ini merupakan prosedur standar pengawasan bursa terhadap saham-saham yang baru keluar dari masa suspensi panjang, terutama yang sebelumnya menunjukkan pergerakan harga yang tidak wajar. Mekanisme FCA dirancang untuk menyerap seluruh order jual dan beli pada satu harga keseimbangan di awal sesi, guna mencegah gejolak berlebihan.

Volatilitas Tinggi Picu Awal Suspensi

Latar belakang pemberian suspensi pada akhir tahun 2025 tidak terlepas dari kinerja saham yang sangat volatil. Saham DPUM tercatat mengalami penghentian sementara (suspensi) mulai 23 Desember 2025, menyusul kenaikan harga kumulatif yang sangat signifikan dalam periode singkat.

Perdagangan terakhir saham ini terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, di harga Rp276 per saham, setelah mencetak auto reject atas (ARA). Yang mencengangkan, dalam rentang waktu tiga bulan sebelum suspensi, harga saham DPUM telah melambung tinggi hingga 324,62 persen, sebuah peningkatan yang menarik perhatian dan memicu pengawasan ketat dari otoritas bursa.

Pengumuman resmi dari BEI mengenai pencabutan suspensi ini telah disampaikan kepada publik.

"Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham DPUM dibuka kembali mulai sesi I tanggal 9 Februari 2026," jelas pernyataan tertulis Bursa yang dikeluarkan pada Minggu, 8 Februari 2026.

Kembalinya DPUM ke papan perdagangan tentu akan menjadi sorotan para investor. Penerapan mekanisme khusus dan pemantauan ketat menunjukkan komitmen BEI dalam menjaga stabilitas dan keteraturan pasar, memastikan perdagangan berjalan transparan dan adil bagi semua pihak setelah periode ketidakpastian yang cukup panjang.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar