PT Nusa Palapa Gemilang Tbk (NPGF), emiten di sektor pupuk, baru saja mengamankan suntikan dana segar. Nilainya cukup besar, mencapai Rp54,02 miliar. Sumber dananya berasal dari PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM).
Kesepakatan soal kredit ini sendiri sudah ditandatangani kedua belah pihak pada akhir Januari lalu, tepatnya 29 Januari 2026. Nah, fasilitas yang didapat NPGF ini rupanya terdiri dari dua jenis. Yang pertama adalah demand loan sebesar Rp45 miliar. Lalu, ada juga fasilitas pinjaman rekening koran atau PRK senilai Rp9 miliar.
Untuk kedua fasilitas itu, perseroan dikenakan bunga yang sama, yakni 9,75 persen per tahun. Jatuh temponya pun seragam, yaitu 16 Oktober 2026. Cukup singkat, memang.
Corporate Secretary Nusa Palapa Gemilang, Hendriawan, menjelaskan maksud dari pengambilan kredit ini. Menurutnya, dana tersebut disiapkan sebagai salah satu opsi untuk mendukung modal kerja perusahaan.
“Fasilitas kredit ini digunakan sebagai opsi pembiayaan untuk modal kerja Perseroan,”
Ucap Hendriawan dalam keterbukaan informasi yang dirilis Selasa (3/2/2026).
Dia juga menegaskan satu hal penting. Transaksi pembiayaan ini, klaimnya, tidak akan berdampak material terhadap kondisi keuangan perusahaan. Operasional, aspek hukum, sampai kelangsungan usaha pun disebut tetap aman dan tidak terganggu.
Di sisi lain, dari kacamata regulasi, transaksi ini ternyata mendapat pengecualian. Dasarnya adalah Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.04/2020. Alasan utamanya karena ini merupakan pinjaman langsung dari bank.
Konsekuensinya, NPGF tak perlu repot. Perseroan tidak diwajibkan untuk menggunakan jasa penilai independen. Mereka juga tidak perlu mengantongi persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Prosesnya jadi lebih sederhana.
(DESI ANGRIANI)
Artikel Terkait
Bundamedik (BMHS) Targetkan Pertumbuhan Dua Digit pada 2026
Jinlong Resources Mulai Tender Wajib atas Saham Hotel Fitra International
Permintaan Emas Global Tembus Rekor 5.002 Ton pada 2025, Investasi Jadi Penggerak Utama
Analis: Kehadiran Danantara di Pasar Modal Berlandaskan Hukum, OJK Kunci Pengawasan