Indonesia Targetkan Impor Komoditas Pertanian AS Senilai 4,5 Miliar Dolar AS

- Minggu, 08 Februari 2026 | 16:50 WIB
Indonesia Targetkan Impor Komoditas Pertanian AS Senilai 4,5 Miliar Dolar AS

MURIANETWORK.COM - Pemerintah Indonesia menargetkan pembelian komoditas pertanian dari Amerika Serikat senilai 4,5 miliar dolar AS. Rencana pembelian ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dalam negeri yang belum dapat diproduksi secara optimal di dalam negeri. Kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya mempererat kemitraan dagang dan investasi antara kedua negara.

Lima Komoditas Utama dalam Kerja Sama

Nota kesepahaman yang telah disepakati mencakup lima komoditas pokok. Kelima bahan baku tersebut adalah kedelai, bungkil kedelai, gandum, kapas, dan jagung. Komoditas-komoditas ini dinilai sangat krusial untuk mendukung operasional berbagai sektor industri di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa minat kalangan pengusaha Indonesia untuk memperluas kerja sama dengan AS tidak hanya terbatas pada sektor pangan. Menurutnya, peluang ini juga membuka pintu untuk investasi yang lebih luas.

“Jadi, saya pikir kita mendorong kemajuan perjanjian dagang ini, karena saya pikir akan ada juga peluang investasi yang muncul dari kesepakatan ini. Begitulah cara Indonesia menerima investasi AS. Anda membawa modal serta teknologi, dan itu penting bagi Indonesia,” jelas Airlangga dalam keterangan resminya, Minggu (8/2/2026).

Dukungan dan Antusiasme dari Pihak Amerika Serikat

Untuk merealisasikan target ini, staf dari Foreign Agricultural Service (FAS) USDA bersama para ahli regional akan menggelar serangkaian kegiatan. Rencananya, akan diadakan pengarahan pasar, kunjungan lapangan, serta pertemuan bisnis langsung antara calon pembeli dari Indonesia, Malaysia, dan Timor-Leste dengan penyedia produk AS.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar