Status Lahan dan Pasal yang Dijerat
Koordinasi dengan instansi kehutanan setempat memperjelas status legal lahan yang dikelola tersangka. Fahrian Saleh Siregar menegaskan, "Hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) memastikan bahwa lahan yang dikelola oleh tersangka MS berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK)." Artinya, lahan tersebut merupakan kawasan hutan yang dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.
Atas tindakannya, MS dijerat dengan pasal berlapis. Dia menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 78 jo Pasal 50 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Polisi juga telah menyita barang bukti pendukung, seperti parang, sampel tanah terbakar, dan pelepah sawit hangus, untuk memperkuat proses hukum selanjutnya.
Upaya Penuntasan dan Efek Jera
Langkah penetapan tersangka ini, menurut Kapolres, merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang memberikan efek jera. Tindakan tegas ini juga selaras dengan upaya menjaga kelestarian hutan di daerah yang kerap menghadapi ancaman karhutla.
Fahrian menambahkan bahwa proses hukum masih terus berlanjut. "Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau," pungkasnya.
Artikel Terkait
Mendagri: Inflasi Bulanan Jadi Indikator Kunci Pemulihan Daerah Bencana
Pemilik Hajatan di Purwakarta Tewas Dikeroyok, Keluarga Berharap Keadilan Ditegakkan
Tiga Prajurit TNI Resmi Didakwa Atas Kematian Kepala Cabang Bank
Ahli IT Bongkar Harga Chromebook Rp 6 Juta di E-Katalog Dinilai Jelas Mahal