KPK Ungkap Aliran Uang Rp 4,05 Miliar ke Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kasus Jatah Preman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta terbaru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Lembaga antirasuah ini menemukan aliran dana mencapai Rp 4,05 miliar yang diterima Abdul Wahid dari sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Mekanisme Setoran Jatah Preman Terungkap
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari kesepakatan setoran "jatah preman" sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar dari penambahan anggaran tahun 2025. "Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi 3 kali setoran fee jatah saudara AW (Gubernur Riau Abdul Wahid)," ujar Johanis dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Rincian Tiga Kali Setoran Dana
Berikut kronologi lengkap tiga kali setoran yang berhasil diungkap KPK:
Pertama, pada Juni 2025, Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda mengumpulkan Rp 1,6 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 1 miliar disalurkan kepada Abdul Wahid melalui tenaga ahlinya, Dani M Nursalam.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Perkuat Stabilitas Politik & Ekonomi Indonesia dengan Pimpinan DPR
5 Penerima SATU Indonesia Awards 2025 dari Astra: Kisah Inspiratif Pemuda Indonesia
Cara Bayar Fidyah dengan Uang di Dompet Dhuafa 2025: Panduan Lengkap
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK, Modus Jatah Preman dan Sejarah 4 Gubernur Korupsi