KPK Ungkap Aliran Uang Rp 4,05 Miliar ke Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kasus Jatah Preman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta terbaru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Lembaga antirasuah ini menemukan aliran dana mencapai Rp 4,05 miliar yang diterima Abdul Wahid dari sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Mekanisme Setoran Jatah Preman Terungkap
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari kesepakatan setoran "jatah preman" sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar dari penambahan anggaran tahun 2025. "Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi 3 kali setoran fee jatah saudara AW (Gubernur Riau Abdul Wahid)," ujar Johanis dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Rincian Tiga Kali Setoran Dana
Berikut kronologi lengkap tiga kali setoran yang berhasil diungkap KPK:
Pertama, pada Juni 2025, Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda mengumpulkan Rp 1,6 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 1 miliar disalurkan kepada Abdul Wahid melalui tenaga ahlinya, Dani M Nursalam.
Kedua, pada Agustus 2025, Ferry Yunanda kembali mengumpulkan dana sebesar Rp 1,2 miliar. Dana ini kemudian didistribusikan untuk berbagai keperluan termasuk driver, proposal kegiatan, dan disimpan oleh Ferry sendiri.
Ketiga, pada November 2025, terjadi penyerahan Rp 1,25 miliar dari Kepala UPT 3. Dari jumlah ini, Rp 450 juta mengalir ke Abdul Wahid melalui Arief, sementara Rp 800 juta diduga diberikan langsung kepada Gubernur.
Operasi Tangkap Tangan KPK
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (3/11), KPK berhasil menahan sejumlah pihak terkait. Ferry Yunanda, Kepala Dinas PUPR Muhammad Arief Setiawan, serta lima Kepala UPT turut diamankan. Abdul Wahid dan orang kepercayaannya, Tata Maulana, juga ditangkap di sebuah kafe di Riau. Barang bukti uang tunai sebesar Rp 800 juta berhasil diamankan dalam operasi ini.
Status Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam. Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 f dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP.
Mereka saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Dani M Nursalam dan Muhammad Arief Setiawan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Artikel Terkait
Manchester City Lolos ke Final Carabao Cup Usai Kalahkan Newcastle 3-1
KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Pengaturan Jalur Impor Bea Cukai
Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final Piala Asia untuk Pertama Kali, Hadapi Iran
Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final Piala Asia untuk Pertama Kali Usai Kalahkan Jepang