MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penetapan ini merupakan eskalasi dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026) lalu, di mana 17 orang semula diamankan. Kasus ini menyasar oknum pejabat bea cukai dan pelaku usaha yang diduga terlibat dalam permufakatan untuk memuluskan jalur impor.
Eskalasi Penanganan Kasus
Setelah melalui proses penyelidikan mendalam pasca-OTT, KPK memutuskan untuk meningkatkan status perkara. Enam dari tujuh belas orang yang ditangkap akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini menandai dimulainya tahap penyidikan yang lebih serius untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang.
Dalam konferensi pers pada Kamis (5/2/2026) malam, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan perkembangan tersebut. "KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," jelasnya.
Artikel Terkait
Arus Balik Lebaran Mulai Terasa di Tol Cipali, Arah Jakarta Padat
Arus Balik Lebaran Mulai Padati Tol Cipali, Volume Kendaraan ke Jakarta Melonjak 161,5%
Arus Balik Lebaran Mulai Padati Tol Cipali, Volume Kendaraan ke Jakarta Naik 1,5 Kali Lipat
Epidemiolog Peringatkan Ancaman Kesehatan Multidimensi dari El Nino 2026