MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penetapan ini merupakan eskalasi dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026) lalu, di mana 17 orang semula diamankan. Kasus ini menyasar oknum pejabat bea cukai dan pelaku usaha yang diduga terlibat dalam permufakatan untuk memuluskan jalur impor.
Eskalasi Penanganan Kasus
Setelah melalui proses penyelidikan mendalam pasca-OTT, KPK memutuskan untuk meningkatkan status perkara. Enam dari tujuh belas orang yang ditangkap akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini menandai dimulainya tahap penyidikan yang lebih serius untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang.
Dalam konferensi pers pada Kamis (5/2/2026) malam, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan perkembangan tersebut. "KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," jelasnya.
Profil Para Tersangka
Dari sisi birokrasi, tersangka meliputi pejabat eselon penting di lingkungan DJBC. Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2 DJBC) periode 2024-2026, turut ditetapkan. Selain itu, ada Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC dan Orlando Hamonangan yang berposisi sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Dari pihak swasta, tersangka berasal dari PT BLUERAY, yaitu John Field selaku pemilik perusahaan, Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi, serta Deddy Kurniawan yang menjabat Manager Operasional. Komposisi tersangka ini mengindikasikan adanya keterkaitan yang erat antara oknum pengawas dan pelaku usaha di lapangan.
Dugaan Awal Permufakatan
Berdasarkan paparan penyidik, akar kasus ini telah berlangsung sejak Oktober 2025. Saat itu, diduga telah terjadi kesepakatan terselubung yang melibatkan Orlando Hamonangan, Sisprian Subiaksono, dan tiga perwakilan PT BLUERAY. "Pada Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat antara Orlando Hamonangan, Sisprian, John Field, Andri, Deddy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," ungkap Asep Guntur Rahayu, merinci awal mula dugaan skema tersebut.
Penyidikan kini difokuskan untuk membongkar secara tuntas mekanisme suap, nilai transaksi, serta barang impor apa saja yang diduga menjadi objek dalam pengaturan jalur ini. Kasus ini kembali menyoroti kerentanan di sektor kepabeanan, sebuah area yang secara historis memerlukan pengawasan ketat dan integritas tinggi.
Artikel Terkait
Anggota DPR Dorong Satgas Saber Pangan Optimalkan Pengawasan Harga Jelang Ramadan 2026
Kadin Siapkan Strategi Jitu Tarik Investor Global Jelang Pertemuan ABAC 2026
KEK MNC Lido City Perbaiki Fasilitas Delapan Masjid Jelang Ramadan
Menkes Koordinasi dengan BPJS dan Kemensos Atasi Nonaktifnya Peserta PBI Cuci Darah