MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penetapan ini merupakan eskalasi dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026) lalu, di mana 17 orang semula diamankan. Kasus ini menyasar oknum pejabat bea cukai dan pelaku usaha yang diduga terlibat dalam permufakatan untuk memuluskan jalur impor.
Eskalasi Penanganan Kasus
Setelah melalui proses penyelidikan mendalam pasca-OTT, KPK memutuskan untuk meningkatkan status perkara. Enam dari tujuh belas orang yang ditangkap akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini menandai dimulainya tahap penyidikan yang lebih serius untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang.
Dalam konferensi pers pada Kamis (5/2/2026) malam, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan perkembangan tersebut. "KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," jelasnya.
Artikel Terkait
Ragunan Dibanjiri 72 Ribu Pengunjung di Hari Pertama Libur Lebaran
Menhub Fokuskan Strategi Antisipasi Lonjakan Arus Balik 2026 di Bakauheni
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 51.015 Penumpang Tiba di Jakarta dalam Sehari
124 Perusahaan Angkutan Baru Kena Sanksi karena Langgar Larangan Truk Saat Mudik