Karyawan BUMD Bengkalis Jadi Tersangka Perambahan Hutan Pemicu Karhutla

- Rabu, 18 Februari 2026 | 11:10 WIB
Karyawan BUMD Bengkalis Jadi Tersangka Perambahan Hutan Pemicu Karhutla

MURIANETWORK.COM - Seorang karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bengkalis, Riau, kini berstatus tersangka kasus perambahan hutan yang memicu kebakaran lahan gambut. Polisi menetapkan MS (49) sebagai tersangka setelah kebakaran menghanguskan sekitar 5 hektare hutan di Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, pada awal Februari lalu. Penetapan ini merupakan hasil gelar perkara yang digelar penyidik setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah fakta kunci.

Kronologi Kebakaran dan Penanganan Awal

Api pertama kali terpantau melahap lahan gambut di kawasan itu pada siang hari, Senin (9/2/2026). Menanggapi laporan, gabungan tim yang terdiri dari Masyarakat Peduli Api (MPA), perangkat desa, dan personel kepolisian segera bergerak ke lokasi untuk melakukan upaya pemadaman. Meski berhasil dikendalikan, kebakaran telah menyebabkan kerusakan yang signifikan pada ekosistem gambut di lokasi tersebut.

Temuan Penting di Tempat Kejadian

Penyelidikan yang dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Batu mengungkap aktivitas mencurigakan di lahan yang diduga menjadi sumber api. Di lokasi, petugas menemukan tumpukan kayu dan semak belukar yang telah dibersihkan atau "dirun" dan masih mengeluarkan sisa asap. Temuan ini mengarah pada dugaan kuat bahwa kebakaran berawal dari aktivitas pembukaan lahan ilegal.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, penyelidikan lebih lanjut menguatkan temuan di lapangan. "Penyidik menemukan fakta bahwa tersangka MS mengakui telah melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum kebakaran besar terjadi. Saksi-saksi di lapangan juga melihat adanya sumber asap dari perunan di lahan milik tersangka," ungkapnya melalui keterangan resmi.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar