Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026), suasana terasa tegang. Jaksa penuntut umum menghadirkan seorang ahli IT dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Mujiono. Kehadirannya berkaitan dengan sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management yang sedang menyita perhatian.
Inti dari kesaksiannya sederhana namun menohok: harga Rp 6 juta per unit yang tercantum dalam e-katalog untuk laptop Chromebook dinilai sudah kelebihan. Jelas-jelas mahal.
Pernyataan itu meluncur sebagai jawaban atas pertanyaan jaksa yang ingin mengukur kewajaran harga. "Saudara ahli, apakah dari sisi kewajaran harga yang dipaparkan dalam manifestasi itu harga Rp 6 juta itu menurut ahli wajar tidak?" tanya jaksa.
Mujiono tak langsung menjawab. Ia memilih menjelaskan dulu dasarnya.
"Baik, mungkin sebelumnya saya jelaskan dulu sedikit," ujarnya. "Chromebook itu sebenarnya istilah untuk sistem operasi. Jadi perangkat kerasnya bisa mereknya Asus, Acer, HP, dan lain-lain."
Lalu ia masuk ke pokok persoalan. "Nah kenapa bisa murah, dalam tanda kutip? Karena yang disimpan di dalam laptop itu sedikit saja. Jadi software-nya sangat simpel hanya mungkin hanya diperlukan browser. Sementara sistem operasinya Chromebook itu kecil, kenapa kecil karena komunikasi nanti dengan cloud."
Setelah landasan teknis itu, barulah ia mengupas soal angka. Menurut penelusurannya di berbagai situs e-commerce untuk periode 2025-2026, harga pasaran Chromebook berkisar antara Rp 3 hingga Rp 4 juta. Spesifikasinya pun standar: layar 11 inci, penyimpanan 32 GB, dengan prosesor tipe N4000 atau N4020.
"Bahkan yang display-nya 12 inci itu Rp 1.850.000, yang storagenya 32 GB itu Rp 1.750.000," jelas Mujiono dengan rinci. Kesimpulannya jelas. "Jadi dengan asumsi harganya misalnya Rp 6 juta itu sudah ada kelebihan."
Tak berhenti di situ, ahli ini kemudian menyentuh aspek regulasi. Ia mengingatkan soal aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Aturan itu menyebutkan, harga jual yang terpampang di toko sudah mencakup margin keuntungan penjual.
"Karena kalau dari saya pelajari peraturan pengadaan barang dan jasa itu barang atau harga jual yang dipasang di toko itu sudah termasuk untung, jadi untungnya sudah ada di sana," tegasnya. "Jadi tidak perlu menambah untung lagi."
Kasus yang melatari sidang ini memang besar. Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa terlibat korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook saat masih menjabat. Nilai kerugian negara yang diduga ditimbulkan mencapai angka fantastis: Rp 2,1 triliun.
Perjalanan hukumnya pun berlanjut. Nadiem sebelumnya telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan. Namun, hakim menolaknya. Keputusan itu membuka jalan bagi sidang untuk masuk ke tahap inti: pembuktian. Di sinilah semua kesaksian, termasuk dari Mujiono, akan menjadi bahan pertimbangan penting.
Artikel Terkait
DPR Soroti Dugaan Pemalsuan Riset WNI di Konferensi Internasional Denmark, Kemendiktisaintek Lakukan Pendalaman
Bobby/Melati Tumbang di Singapore Open 2026 Usai Dua Kesalahan Krusial di Momen Kritis
Fadli Zon: Iduladha Momen Perkuat Solidaritas Sosial dan Kepedulian Sesama
Pengamat: Pemadaman Listrik Sumatra Bukan Hanya Terjadi di Indonesia, Perlu Penguatan Sistem