Komisi III DPR mendesak Kejaksaan Agung untuk memperluas penyelidikan. Bukan cuma kasus videografer Amsal Sitepu yang perlu dikupas, melainkan juga kemungkinan praktik serupa terhadap tahanan lain di Kejaksaan Negeri Karo, Sumut. Permintaan ini disampaikan usai rapat dengan pihak Kejari setempat.
Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, mengungkapkan hal itu. Menurutnya, dugaan adanya masalah serupa pada tahanan lain sempat mengemuka dalam pembicaraan.
"Seperti yang Pak Hinca Panjaitan sampaikan kan banyak juga tahanan-tahanan yang mungkin dugaannya sifatnya sama. Nanti Kejaksaan Agung lanjutkan,"
ujar Sahroni di kompleks parlemen, Senin (6/4/2026).
Ia menekankan, pengawasan yang menyeluruh mutlak diperlukan. Tujuannya jelas: mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
Di sisi lain, anggota Komisi III Hinca Pandjaitan justru memberi apresiasi. Ia menilai langkah Kejagung yang menarik dan memeriksa jajaran Kejari Karo patut diacungi jempol.
"Ya, saya kira Kejaksaan Agung sudah meresponsnya. Saya apresiasi, dan memang itu suara masyarakat lah,"
kata Hinca.
Respons cepat itu, di mata Hinca, menunjukkan perhatian terhadap aspirasi publik. Sekaligus jadi pelajaran berharga bagi institusi penegak hukum. Ia juga menegaskan DPR akan memberi ruang bagi Kejagung untuk bekerja secara independen.
Kajari dan JPU Diperiksa
Sebelumnya, Kejagung memang sudah bergerak. Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, beserta Kepala Seksi Pidana Khusus dan jaksa penuntut umum terkait perkara, telah ditarik untuk dimintai klarifikasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan. Para jaksa itu diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung pada Sabtu (4/4/2026) malam.
"Sabtu (4/4/2026) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung,"
kata Anang.
Pemeriksaan internal ini, tegasnya, untuk menilai profesionalitas penanganan perkara. Sanksi etik pun tak tertutup kemungkinan diberikan jika terbukti ada pelanggaran.
Tak berhenti di situ, Komisi III juga minta evaluasi komprehensif. Mereka ingin penanganan kasus ini melibatkan Jamwas dan Komisi Kejaksaan RI. Ketua Komisi III, Habiburokhman, memberi tenggat waktu satu bulan untuk hasil evaluasi itu disampaikan.
DPR juga mengingatkan soal aturan main. Penanganan perkara harus merujuk ketentuan terbaru dalam KUHAP, termasuk soal putusan bebas yang tak bisa diajukan banding atau kasasi.
Polemik Pasca Vonis Bebas
Semua berawal dari sebuah putusan. Amsal Sitepu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 lalu. Ia dinyatakan tak terbukti bersalah men-markup pembuatan video profil 20 desa di Karo.
Namun begitu, vonis bebas itu justru memantik pertanyaan besar. Muncul dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur dalam proses penanganan perkara oleh jaksa. Dugaan inilah yang kini coba dirunut oleh Kejagung hingga ke akarnya.
Artikel Terkait
Pria Cemburu Bunuh Kekasih Gelap dengan Obat Antinyeri di Hotel Makassar
Istri Aktivis Global Sumud Flotilla: Kecemasan Bukan pada Keselamatan Suami, Melainkan Misi Tembus Blokade Gaza
PSM Makassar Optimistis Kalahkan Madura United di Laga Pamungkas Super League
Perampok Bersajam Gasak Rp29 Juta dari Minimarket di Tangerang, Polisi Buru Dua Pelaku