Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro membongkar praktik pembalakan liar di kawasan hutan Perhutani yang terletak di Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro. Seorang pria berinisial HY, 33 tahun, warga Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menebang dan mengangkut puluhan batang kayu jati tanpa dilengkapi dokumen resmi dari hutan negara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di petak 42 A wilayah RPH Cancung, BKPH Clebung, KPH Bojonegoro. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bersama pihak Perhutani melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan tersangka tengah menguasai puluhan batang kayu jati tanpa surat sah hasil hutan.
“Kami bersama Perhutani kemudian melakukan pengecekan dan mendapati tersangka menguasai puluhan batang kayu jati tanpa dilengkapi surat sah hasil hutan,” ujar Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Laksana, Jumat (22/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, HY diduga menebang delapan pohon jati yang masih berdiri di kawasan hutan negara pada Minggu (26/4/2026). Aksi penebangan dilakukan sejak pagi hari menggunakan gergaji tangan. Setelah pohon tumbang, kayu tersebut dipotong menjadi 46 batang dengan berbagai ukuran, lalu diangkut menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi S-8570-AG.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka sempat pulang untuk mengambil kendaraan pengangkut. HY juga dibantu dua warga setempat yang dijanjikan upah masing-masing Rp50.000 untuk membantu proses bongkar muat kayu. Kayu jati itu rencananya akan dibawa ke tempat penggergajian di wilayah Desa Bubulan dengan alasan akan digunakan sebagai bahan pembangunan rumah.
Namun, saat proses penurunan kayu berlangsung di lokasi penggergajian, petugas Satreskrim Polres Bojonegoro bersama Perhutani tiba dan melakukan pemeriksaan. Polisi langsung meminta dokumen legalitas hasil hutan yang dibawa tersangka. Karena tidak dapat menunjukkan surat sah, HY langsung diamankan bersama barang bukti. Sementara itu, dua warga yang membantu bongkar muat berhasil kabur saat petugas tiba di lokasi.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, sebuah gergaji tangan sepanjang 60 sentimeter, serta 46 batang kayu jati berbagai ukuran hasil penebangan ilegal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf c dan huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar,” ujar AKP Cipto.
Artikel Terkait
Tuchel Coret Foden, Palmer, dan Alexander-Arnold dari Skuad Inggris untuk Piala Dunia 2026
Wamenko Polkam: Kualitas Demokrasi Jadi Prasyarat Capai Visi Indonesia Emas 2045
Hujan Deras Picu Luapan Sungai Jeneberang, Dua Truk Pengangkut Pasir Terseret Arus di Gowa
Sembilan WNI Misi Kemanusiaan Global Sumud Flotilla Dibebaskan Israel, Kini Dalam Perjalanan ke Turki