Koordinator tim hukum Troya, Refly Harun, menilai pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengenai rencana pelimpahan perkara Roy Suryo ke kejaksaan hanyalah pernyataan normatif yang tidak memiliki kepastian waktu. Menurut Refly, pernyataan tersebut tidak menunjukkan bahwa penyidik benar-benar akan segera mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Itu pernyataan yang normatif sifatnya. Dan yang kedua, dia juga tidak tahu persis apakah memang akan P21 atau tidak. Intinya dia membantah kalau tidak P21, tapi apakah akan P21, dia juga tidak tahu,” ujar Refly saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).
Refly menambahkan bahwa pernyataan Kombes Budi hanyalah bagian dari tugasnya sebagai kepala humas. Ia menilai, sebagai pejabat humas, Kombes Budi tidak mungkin membiarkan pertanyaan wartawan tanpa jawaban. “Nah, karena itu menurut saya apa yang disampaikan dia itu, ya memang dia doing his job sebagai Humas. Kan Humas kalau ditanya pasti tidak mungkin tidak jawab,” tambahnya.
Di sisi lain, Refly menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya seharusnya tidak dilanjutkan. Ia berargumentasi bahwa penanganan kasus tersebut telah melebihi batas waktu yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. “Jadi kalau kami hitung sejak misalnya pelimpahan P19 misalnya, itu pelimpahan pertama itu pada tanggal 13 Januari,” ujar Refly.
Ia merinci kronologi pengembalian berkas dari kejaksaan ke penyidik. “Kemudian dikembalikan pada hari ke-13, berarti tanggal 26 Januari, dan seharusnya cuma ada waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas P19 ke Kejaksaan Tinggi DKI dari penyidik Polda Metro Jaya, maka lampaunya waktu itu sudah bertambah-tambah,” lanjutnya. Menurut Refly, keterlambatan ini menjadi dasar bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo tidak lagi sah secara prosedural.
Artikel Terkait
DPR Desak Pemerintah Bawa Kasus Penyiksaan 9 Relawan WNI oleh Tentara Israel ke Mahkamah Internasional
De Jong Desak Barcelona Segera Perpanjang Masa Peminjaman Rashford
Juventus Incar Tijjani Reijnders di Bursa Transfer 2026, City Buka Opsi Pinjam dengan Kewajiban Tebus Rp819 Miliar
42 Pesawat Militer AS Hancur atau Rusak Parah dalam Konflik di Iran, Biaya Operasi Tembus 29 Miliar Dolar