DPR Desak Pemerintah Bawa Kasus Penyiksaan 9 Relawan WNI oleh Tentara Israel ke Mahkamah Internasional

- Sabtu, 23 Mei 2026 | 04:15 WIB
DPR Desak Pemerintah Bawa Kasus Penyiksaan 9 Relawan WNI oleh Tentara Israel ke Mahkamah Internasional

Perlakuan tentara Israel terhadap sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuai kecaman keras dari anggota Komisi I DPR, Syamsu Rizal. Ia menilai tindakan pemukulan hingga penyetruman yang dialami para relawan telah melampaui batas kemanusiaan dan kepatutan.

“Perlakuan tentara Israel melewati batas, batas kepantasan juga kemanusiaan dan sudah berulang-ulang,” ujar Syamsu saat dihubungi pada Jumat (22/5/2026).

Pria yang akrab disapa Deng Ical itu mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah diplomatik. Salah satu rekomendasi yang ia sampaikan adalah menggalang dukungan dari negara-negara sahabat guna membentuk opini publik internasional yang mengutuk keras tindakan militer Israel.

“Menggalang dukungan bersama antarnegara untuk menciptakan opini publik dan dukungan sosial guna mengutuk tindakan Israel,” kata Deng Ical.

Lebih jauh, ia juga mendorong pemerintah untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Menurutnya, langkah tersebut harus dibarengi dengan upaya mendorong kemerdekaan Palestina secara lebih sistematis.

“Hasil yang diharapkan ada ketetapan Mahkamah Internasional untuk menghukum tentara Israel dan menyatakan sebagai kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan, bukan hanya pemimpin Israel tapi juga personel tentara, berarti ada penyelidikan terbuka,” tuturnya.

Di sisi lain, Deng Ical juga mengusulkan agar kasus kekerasan terhadap sembilan WNI ini dibawa ke pengadilan ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM). Ia meyakini langkah itu dapat memperkuat sentimen global dan memberikan tekanan diplomatik yang lebih besar.

“Hasilnya bisa menguatkan sentimen global dan menjadi tekanan internasional, sekaligus masukan bagi mahkamah internasional,” ucap dia.

Sebelumnya, para relawan WNI yang sempat diculik dan ditahan oleh tentara Israel mengaku mengalami penyiksaan selama dalam tahanan. Salah seorang korban, Rahendro Herubowo, menceritakan pengalaman pahitnya. Ia ditendang hingga tiga atau empat kali di bagian depan dan belakang tubuh, diinjak, dan terakhir disetrum.

“Saya mengalami beberapa kekerasan, ditendang sampai mungkin tiga, empat kali di bagian depan, di belakang juga saya diinjak dan terakhir disetrum. Iya kena setrum,” ujar Rahendro dalam sebuah video yang diunggah di akun Thread @chikifawzi, Jumat (22/5/2026).

Setelah dinyatakan bebas, Rahendro segera menjalani pemeriksaan kesehatan. Ia mengaku masih merasakan nyeri di bagian pinggang, terutama saat batuk atau mengangkat tangan.

“Jadi sekarang nih saya kalau batuk sakit sini (pinggang), ketarik. Kalau angkat tangan tuh ketarik. Mudah-mudahan sih enggak ada apa-apa ya kita periksa di sini,” tutur dia.

Kekerasan serupa juga dialami oleh WNI lainnya, Andre Prasetyo Nugroho. Ia mengaku disetrum di bagian paha. Andre juga menceritakan bagaimana para aktivis dipaksa bersujud dengan tangan terikat dalam posisi yang sangat menyakitkan.

“Setrum di sini (paha), karena gua bagian terakhir,” ucap Andre. “Kepala kita itu tuh harus kayak gini nih (sujud). Udah enggak kuat, gua udah enggak kuat,” kata dia.

Sembilan WNI tersebut diketahui telah tiba di Istanbul, Turki, setelah sebelumnya diculik dan ditahan oleh militer Israel. Menteri Luar Negeri Sugiono mengutuk keras tindakan penyiksaan yang dialami para relawan. Ia menegaskan bahwa perlakuan tersebut tidak manusiawi dan melanggar hukum internasional.

“Indonesia mengecam keras tindakan penyiksaan yang dilakukan Israel terhadap WNI selama masa penahanan,” kata Sugiono melalui akun Instagram resminya, Jumat (22/5/2026).

Menurut Sugiono, kesembilan WNI tiba dengan selamat di Turki pada Kamis (21/5/2025) setelah keluar dari Israel. Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar