Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan dan pembegalan yang meresahkan warga di wilayah hukumnya. Dalam proses penangkapan, dua dari empat tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melakukan perlawanan terhadap petugas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa keempat pelaku tersebut telah beraksi di 190 tempat kejadian perkara. Jumlah itu terhitung sejak Desember 2025 hingga Mei 2026.
“Kami informasikan juga tadi, mohon maaf, dari yang sudah dilakukan tindakan tegas dan terukur. Sementara kami dapat informasi dari yang bersangkutan dalam perjalanan, 190 TKP sudah mereka lakukan perbuatannya dari sejak bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Mei 2026,” ujar Kombes Iman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).
Dalam setiap langkah penangkapan, polisi menegaskan berpegang pada Peraturan Kapolri, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal itu dilakukan untuk memastikan setiap tindakan penegakan hukum tetap menghormati hak asasi manusia.
“Sebagaimana rekan-rekan perhatikan atau lihat selama ini, selama empat hari berturut-turut. Hanya terhadap situasi yang membahayakan keselamatan masyarakat dan keselamatan petugas. Maka petugas kami mengambil upaya dan tindakan tegas dan terukur terhadap para tersangka dan pelaku yang dapat kami amankan,” ucapnya.
Kombes Iman menjelaskan bahwa tindakan tegas dan terukur hanya diterapkan pada pelaku yang menggunakan senjata api. Keputusan ini didasari oleh perhitungan risiko terhadap keselamatan warga dan anggota kepolisian di lapangan.
“Maka kami amankan dengan tidak menggunakan tindakan tegas dan terukur. Kami informasikan kepada rekan-rekan sekalian, seluruh tersangka yang kami lakukan tindakan tegas dan terukur adalah tersangka yang menggunakan senjata api,” ucapnya.
“Hal ini diperhitungkan berdasarkan risiko keselamatan warga masyarakat yang berada di sekitar tempat penindakan atau penangkapan dan keselamatan petugas-petugas kami. Tentunya itu menjadi salah satu pertimbangan kenapa kami melakukan upaya tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim merinci dua pelaku yang mendapatkan tindakan tegas terukur adalah AE dan HI. Keduanya kini telah diamankan. Namun, polisi masih memburu dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang dan diduga merupakan rekan dari kedua tersangka tersebut.
“Inisial pelakunya yang kita amankan dua orang pelaku atau tersangka pada hari ini terkait dengan salah satunya seperti yang dijelaskan oleh Pak Dir tadi. Bahwa pencurian dengan kekerasan dan penembakan yang salah satunya terjadi di Kebon Jeruk itu inisialnya AE dan HI. Dan temannya ada dua orang lagi sudah kita jadikan DPO dan saat ini juga masih kita lakukan pengejaran,” ucapnya.
Artikel Terkait
Duel Carok Dua Tetangga di Lumajang, Satu Tewas Satu Luka Berat
Baleg DPR Kaji Revisi UU Tipikor Terbatas, Peneliti Minta Publik Tak Keliru Soal Intervensi Kasus Chromebook
PT PAL Sukses Pangkas Waktu Produksi Kapal Perang LPD dari Dua Tahun Jadi Enam Bulan
LBH Muhammadiyah Laporkan Dugaan Intimidasi dan Ancaman Senjata Api oleh Hercules ke Komnas HAM