Ketua Bidang Riset dan Advokasi Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LBH AP PP Muhammadiyah), Gufroni, mengungkapkan alasan di balik pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami Ilma Sani Fitriana, anak dari penulis Ahmad Bahar, ke Komnas Perempuan dan Komnas HAM. Pengaduan ini baru diajukan setelah adanya perkembangan baru dalam kasus yang melibatkan Rosario de Marshall alias Hercules dan anak buahnya.
Menurut Gufroni, sebelumnya telah tercapai kesepakatan damai antara Ahmad Bahar dan kubu GRIB Jaya yang dipimpin Hercules di Polres Depok. Namun, situasi berubah drastis setelah Ilma menceritakan secara rinci dugaan intimidasi yang dialaminya. “Ahmad Bahar yang awalnya sudah selesai, tidak ada masalah, sudah ada kesepakatan damai di Polres Depok, ketika mendengar anaknya diperlakukan seperti ini beliau marah sebagai orang tuanya, diperlakukan sangat keji oleh saudara Hercules,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Kemarahan Ahmad Bahar itulah yang mendorong pelaporan dugaan pelanggaran HAM tersebut ke dua lembaga negara. “Alhamdulillah kami tadi sudah menyampaikan pengaduan resmi ke bagian pengaduan di Komnas Perempuan dan Komnas HAM terkait apa yang terjadi pada klien kami saudara Ilma, ini tanda terimanya, dan sudah diterima berkas dan buktinya,” tutur Gufroni.
Peristiwa yang diadukan terjadi saat Ilma berada di Kantor GRIB Jaya. Ia mendapatkan perlakuan yang dinilai sebagai pelanggaran HAM, khususnya terhadap perempuan. Gufroni menjelaskan, “Masih ada upaya interogasi yang di luar akal sehat manusia, semestinya menjadi tugas aparat kepolisian, tapi seolah-olah itu diambil alih oleh Ormas GRIB dengan memperlakukan saudara Ilma seperti seorang tersangka atau terdakwa.”
Berdasarkan pengakuan Ilma, Hercules menunjuk-nunjuk dirinya sambil menuduhnya melakukan pengancaman terhadap Hercules dan istrinya. Meskipun Ilma telah memberikan penjelasan bahwa akun WhatsApp-nya telah diretas, ia tetap dipaksa untuk mengakui tuduhan tersebut. “Dipaksa untuk dia mengakui itu adalah WhatsApp-nya saudara Ilma, padahal sudah dikatakan sebelumnya handphonenya di-hack, jadi WA itu bukan Ilma, tapi dia tidak percaya, lalu keluarlah kata-kata yang menurut kami di luar nalar manusia,” ujar Gufroni.
Lebih lanjut, Gufroni membeberkan tindakan Hercules yang dinilai sangat keji. “Misalnya, ‘sudah kamu ngaku saja, saya bisa penjarakan kamu, bapakmu saya telanjangi kamu yang memvideokan, kemudian saya bisa tembak kamu’, kemudian dia mengeluarkan pistol lalu dia tembak ke bawah, bayangkan itu di hadapan seorang perempuan,” ungkapnya. Hercules juga disebut mengeluarkan benda yang diduga senjata api untuk menakuti Ilma, bahkan memaksa korban untuk mencopot jilbab yang dikenakannya.
Ancaman lain yang disampaikan Hercules, menurut Gufroni, adalah pernyataan bahwa jika istrinya ada di tempat kejadian, Ilma pasti akan dipukuli saat itu juga. “Kalau istri saya ada di sini, kamu habis, kamu dipukulin. Itu yang saya dengar dari pengakuan beliau (Ilma), termasuk kronologis yang sudah kami sampaikan. Intinya, ini perlakuan yang menurut kami biadab, di negara hukum ini masih terjadi hal-hal intimidasi gaya premanisme yang dilakukan Hercules,” paparnya.
Atas peristiwa tersebut, LBH dari berbagai ormas Islam memberikan pendampingan hukum kepada Ilma untuk membela haknya mendapatkan keadilan. Dampak psikologis dari intimidasi itu pun terlihat nyata. “Kalau ada orang datang ke rumahnya yang tidak dikenal, kalau ada mobil lewat dia takut, dia sakit, tidak mau makan dan seterusnya,” ujar Gufroni. Ia menambahkan bahwa Komnas HAM akan melakukan konseling kejiwaan dalam waktu dekat serta menganalisis apakah kasus ini mengandung unsur pelanggaran HAM. “Hasilnya rekomendasi kepada, misalnya, penegak hukum bahwa ini telah terjadi pelanggaran HAM,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Menteri PKP: Sebagian Rusun Subsidi Meikarta Bisa Diakadkan Tahun Ini
Duel Carok Dua Tetangga di Lumajang, Satu Tewas Satu Luka Berat
Baleg DPR Kaji Revisi UU Tipikor Terbatas, Peneliti Minta Publik Tak Keliru Soal Intervensi Kasus Chromebook
PT PAL Sukses Pangkas Waktu Produksi Kapal Perang LPD dari Dua Tahun Jadi Enam Bulan