Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mengkaji kemungkinan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Langkah ini dipicu oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang secara spesifik mengatur kewenangan penghitungan dan penetapan kerugian negara.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menegaskan bahwa kajian tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Ia mencontohkan kasus korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim yang saat ini masih dalam tahap persidangan.
“Saya kira sih Baleg tidak bisa intervensi persidangan atau penanganan kasus korupsi yang saat ini sedang berjalan. Seperti kasus Chromebook, mungkin saja karena kasus itu yang sedang ramai dibicarakan,” ujar Lucius saat dikonfirmasi pada Rabu (20/5).
Menurut Lucius, rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Baleg hanyalah bagian dari proses kajian akademis. Ia menekankan bahwa pembahasan revisi UU Tipikor merupakan wacana dan aspirasi yang berkembang di masyarakat, dan Baleg memang memiliki kepentingan untuk membahasnya.
“Tentu saja dengan membicarakan itu tak berarti bahwa Baleg bisa mengintervensi kasus persidangan Chromebook. Sehingga masyarakat bisa jangan ikut arus informasi yang tidak sesuai fakta persidangan,” katanya.
Lucius menambahkan, isu mengenai siapa yang berwenang menghitung kerugian negara dalam revisi UU Tipikor ini memang layak menjadi perhatian Kejaksaan dan Pengadilan. Namun, ia menegaskan bahwa perhatian itu muncul bukan karena perintah dari Baleg, melainkan karena substansi putusan MK yang perlu ditindaklanjuti.
“Proses selanjutnya sangat tergantung pada keinginan Baleg dan Pemerintah, apakah mau melanjutkan ke pembicaraan soal revisi UU Tipikor atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan telah mengundang sejumlah ahli untuk membedah dualisme penafsiran antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional. Tujuannya agar tidak terjadi multitafsir dalam penerapan hukum.
Menurut Bob, pembahasan ini menjadi krusial setelah adanya Putusan MK Nomor 28 yang secara tegas menyatakan bahwa tidak boleh ada multitafsir terkait lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Putusan tersebut menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang sah untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi.
Namun, Bob mengakui masih terdapat perbedaan pandangan di lapangan. Salah satu sumber perbedaan itu adalah surat edaran Kejaksaan Agung yang dinilai membuka ruang bagi banyak lembaga untuk menghitung kerugian negara, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Artikel Terkait
12 Anak di Kediri Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji, Polisi Buka Peluang Korban Bertambah
I.League Rilis Kalender Musim 2026/27, Super League Dimulai 4 September
Menteri PKP: Sebagian Rusun Subsidi Meikarta Bisa Diakadkan Tahun Ini
Duel Carok Dua Tetangga di Lumajang, Satu Tewas Satu Luka Berat