Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali ramai hari ini. Sidang kasus yang menyedot perhatian publik itu membuka kembali kisah tragis M Ilham Pradipta, seorang kepala cabang bank di Jakarta yang tewas mengenaskan. Tiga prajurit TNI akhirnya resmi didakwa atas kematiannya.
Mereka adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Ketiganya dituduh terlibat dalam rangkaian peristiwa yang merenggut nyawa Ilham.
Di ruang sidang yang hening, suara Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung terdang jelas menyampaikan dakwaan. Nada suaranya tegas.
Begitu penegasannya di hadapan majelis hakim, Senin (6/4/2026).
Dakwaan yang diajukan pun berlapis-lapis, tidak main-main. Untuk dakwaan utamanya, oditur menjerat ketiganya dengan pasal pembunuhan berencana. Sebagai cadangan, ada pasal pembunuhan biasa hingga penganiayaan berat berujung maut.
Artikel Terkait
Muzani Peringatkan Dampak Perang Timur Tengah Sudah Terasa di Asia Tenggara
Kejagung Amankan Empat Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Video Profil Desa
Ekspor Jatim Tergerus, Defisit Perdagangan Capai US$1,17 Miliar Awal 2026
Direktur PT BSK Buka Suara soal Penyerahan Uang Nonteknis Rp 290 Juta ke Sultan Kemnaker