Tiga Prajurit TNI Resmi Didakwa Atas Kematian Kepala Cabang Bank

- Senin, 06 April 2026 | 15:50 WIB
Tiga Prajurit TNI Resmi Didakwa Atas Kematian Kepala Cabang Bank

Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali ramai hari ini. Sidang kasus yang menyedot perhatian publik itu membuka kembali kisah tragis M Ilham Pradipta, seorang kepala cabang bank di Jakarta yang tewas mengenaskan. Tiga prajurit TNI akhirnya resmi didakwa atas kematiannya.

Mereka adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Ketiganya dituduh terlibat dalam rangkaian peristiwa yang merenggut nyawa Ilham.

Di ruang sidang yang hening, suara Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung terdang jelas menyampaikan dakwaan. Nada suaranya tegas.

“Perbuatan para terdakwa membawa secara paksa almarhum hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan meninggal dunia adalah suatu perbuatan tindak pantas dari prajurit TNI,”

Begitu penegasannya di hadapan majelis hakim, Senin (6/4/2026).

Dakwaan yang diajukan pun berlapis-lapis, tidak main-main. Untuk dakwaan utamanya, oditur menjerat ketiganya dengan pasal pembunuhan berencana. Sebagai cadangan, ada pasal pembunuhan biasa hingga penganiayaan berat berujung maut.

“Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Atau Pasal 333 ayat (3) KUHP,” rinci Wasinton.

Namun begitu, ada satu hal yang membedakan dakwaan untuk terdakwa pertama. Hanya kepada Serka Mochamad Nasir, oditur menambahkan satu pasal khusus: menyembunyikan atau malah menghilangkan mayat korban.

Kalau dirinci, begini dakwaan untuk masing-masing mereka:

Serka Mochamad Nasir menghadapi dakwaan paling berat. Primer: pembunuhan berencana. Lalu ada subsider pembunuhan, dan lebih subsider lagi penganiayaan hingga tewas. Sebagai alternatif, ada pasal perampasan kemerdekaan yang berakibat kematian. Belum lagi tambahan pasal untuk perbuatan menghilangkan mayat.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar