“Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Atau Pasal 333 ayat (3) KUHP,” rinci Wasinton.
Namun begitu, ada satu hal yang membedakan dakwaan untuk terdakwa pertama. Hanya kepada Serka Mochamad Nasir, oditur menambahkan satu pasal khusus: menyembunyikan atau malah menghilangkan mayat korban.
Kalau dirinci, begini dakwaan untuk masing-masing mereka:
Serka Mochamad Nasir menghadapi dakwaan paling berat. Primer: pembunuhan berencana. Lalu ada subsider pembunuhan, dan lebih subsider lagi penganiayaan hingga tewas. Sebagai alternatif, ada pasal perampasan kemerdekaan yang berakibat kematian. Belum lagi tambahan pasal untuk perbuatan menghilangkan mayat.
Artikel Terkait
Jadwal Salat di Jakarta Hari Ini, Imsak Pukul 04.27 WIB
Gibran Soroti Pentingnya Modernisasi Alat untuk Dukung Petani Muda di Kupang
Anjloknya KA Bangunkarta di Brebes Kacaukan Lalu Lintas, 27 Perjalanan KA Dibatalkan dan Terhenti
Hakim Pertimbangkan Permohonan Tahanan Rumah untuk Nadiem Makarim