Tiga Prajurit TNI Resmi Didakwa Atas Kematian Kepala Cabang Bank

- Senin, 06 April 2026 | 15:50 WIB
Tiga Prajurit TNI Resmi Didakwa Atas Kematian Kepala Cabang Bank

“Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Atau Pasal 333 ayat (3) KUHP,” rinci Wasinton.

Namun begitu, ada satu hal yang membedakan dakwaan untuk terdakwa pertama. Hanya kepada Serka Mochamad Nasir, oditur menambahkan satu pasal khusus: menyembunyikan atau malah menghilangkan mayat korban.

Kalau dirinci, begini dakwaan untuk masing-masing mereka:

Serka Mochamad Nasir menghadapi dakwaan paling berat. Primer: pembunuhan berencana. Lalu ada subsider pembunuhan, dan lebih subsider lagi penganiayaan hingga tewas. Sebagai alternatif, ada pasal perampasan kemerdekaan yang berakibat kematian. Belum lagi tambahan pasal untuk perbuatan menghilangkan mayat.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar