Status tahanan Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM mungkin akan segera berubah. Majelis hakim tengah mempertimbangkan permohonan dari tim pengacaranya untuk mengalihkan status tahanan sang mantan Mendikbudristek itu. Usai sidang yang digelar Senin (6/4/2026), terlihat ada titik terang.
Hakim Ketua Purwanto S Abdullah membenarkan hal itu. Permohonan dari kubu Nadiem, katanya, sedang dipelajari secara serius oleh majelis.
Namun begitu, tentu saja ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi jika nanti permohonan itu dikabulkan. Syarat pertama berkaitan dengan mobilitas. Nadiem dilarang meninggalkan tempat yang nantinya ditentukan, entah itu rumah atau wilayah kota. Kecuali, tentu saja, untuk kepentingan kesehatan yang mendesak.
Tak cuma itu. Hakim juga mensyaratkan pemasangan alat pemantau elektronik atau electronic monitoring device. Paspor Nadiem pun harus diserahkan. Dia juga wajib melapor secara rutin kepada penuntut umum.
Artikel Terkait
Supplier MBG Kendal Demo, Tagihan Rp141 Juta Tak Dibayar Koperasi
Wamenristek Sebut Harga Listrik Panas Bumi Masih Lebih Mahal dari Batu Bara
LBH Cianjur Serahkan Data Tambahan ke KPK untuk Laporan Jual-Beli Jabatan
Don Lee Ucapkan Terima Kasih ke Pemprov DKI atas Dukungan Syuting Film Extraction: Tygo