Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Valas Rp1,2 Miliar yang Kabur ke Jakarta

- Selasa, 26 Mei 2026 | 18:25 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Valas Rp1,2 Miliar yang Kabur ke Jakarta

Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Bareskrim Polri meringkus seorang pria berinisial F di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, atas dugaan penggelapan dalam jabatan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp1,2 miliar. Operasi penangkapan yang berlangsung pada Selasa pekan lalu itu merupakan hasil koordinasi antara Satresmob Bareskrim Polri dan Polres Barelang.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa timnya berhasil mengamankan tersangka dengan pendampingan dari ketua RT setempat. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan pada Selasa, 26 Mei 2026.

Perkara ini bermula dari modus penukaran mata uang asing atau valas. Tersangka F diduga menawarkan jasa penukaran dolar Amerika Serikat kepada korban yang merupakan temannya sendiri. Kedekatan hubungan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk meyakinkan korban.

“Pelaku dan korban kenal, sehingga pada saat pelaku mau transaksi valas dia minta korban untuk membiayai terlebih dahulu,” ujar Arsya.

Korban kemudian mentransfer uang dengan total senilai Rp1.269.000.000 kepada pelaku. Namun, setelah dana diterima, tersangka tidak kunjung menyerahkan dolar yang telah dijanjikan. Meskipun sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut, janji itu tidak pernah ditepati.

“F sempat berjanji mengembalikan uang itu, namun janji itu tak kunjung ditepati,” tutur Arsya.

Pelaku terus menghindar dan tidak memenuhi komitmennya hingga akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib. Mengetahui dirinya telah dilaporkan, tersangka melarikan diri ke Jakarta untuk menghindari proses hukum. Tindak pidana penipuan dan penggelapan ini terjadi pada 27 Mei 2025, dengan tempat kejadian perkara awal berada di Lubukbaja Kota, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 488 KUHPidana tentang Penggelapan Dalam Jabatan,” pungkas Arsya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar