Sahroni dan Nafa Urbach Dijatuhi Sanksi MKD, Surya Paloh: Hormati Mekanisme DPR
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, akhirnya angkat bicara menyikapi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang memberikan sanksi nonaktif kepada dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Paloh menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh mekanisme dan keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR.
Pernyataan ini disampaikan Paloh usai menghadiri acara Funwalk dalam rangka menyambut HUT ke-14 Partai NasDem di Jakarta Pusat, pada Minggu, 9 November 2025. Ia mengungkapkan bahwa partainya telah lebih dahulu menonaktifkan kedua anggotanya tersebut.
Belum Ada Rencana Pergantian Antar Waktu (PAW)
Meski kedua politisinya dikenai sanksi, Surya Paloh menyatakan bahwa hingga saat ini Partai NasDem belum memiliki rencana untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Keputusan untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Sahroni dan Urbach di DPR masih belum diputuskan.
Rincian Putusan Sanksi MKD DPR
Dalam putusannya, MKD DPR RI menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada kedua anggota Fraksi NasDem tersebut. Ahmad Sahroni mendapatkan sanksi nonaktif selama enam bulan, sementara Nafa Urbach dihukum nonaktif selama tiga bulan. Masa hukuman ini dihitung sejak tanggal putusan dibacakan dan memperhitungkan masa penonaktifan yang telah dilakukan sebelumnya oleh partai.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dalam sidang yang memeriksa lima anggota DPR terkait aksi unjuk rasa yang terjadi pada periode 25-31 Agustus 2025.
Sanksi untuk Anggota Lain dan yang Dinyatakan Bebas
Tidak hanya kepada anggota Fraksi NasDem, MKD juga memberikan sanksi nonaktif selama empat bulan kepada Eko Hendro Purnomo dari Fraksi PAN. Sanksi ini turut menjerat anggota DPR dari partai lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama.
Di sisi lain, MKD memulihkan hak dua anggota DPR lainnya. Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, serta anggota DPR dari Fraksi PAN, Surya Utama atau yang dikenal sebagai Uya Kuya, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya secara resmi dipulihkan kembali statusnya sebagai anggota DPR efektif sejak putusan MKD dibacakan.
Artikel Terkait
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir
Analis Bongkar Agenda Terselubung di Balik Janji Kerja Mati-Matian Jokowi untuk PSI