Pria di Makassar Ditangkap Usai Aniaya Istri dengan Kipas Angin

- Senin, 09 Februari 2026 | 19:00 WIB
Pria di Makassar Ditangkap Usai Aniaya Istri dengan Kipas Angin

MURIANETWORK.COM - Seorang pria di Makassar ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Penganiayaan yang terjadi pada Minggu (8/2) malam itu dipicu oleh persoalan sepele terkait kaos kaki. Pelaku, berinisial AR (54), dikabarkan memukul korban, RM (54), menggunakan kipas angin hingga menyebabkan luka di wajah. Barang bukti telah diamankan dan pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Makassar.

Dari Pencarian Kaos Kaki Hingga Aksi Kekerasan

Insiden bermula pada siang hari, saat AR bersiap menghadiri sebuah pesta. Saat mencari kaos kaki, ia tidak menemukan pasangan yang sesuai. Istrinya, RM, saat itu sedang bekerja di luar rumah. Situasi yang tampak biasa ini justru menjadi bibit pertengkaran yang memanas beberapa jam kemudian.

RM menuturkan kronologi awal kejadian. "Dia (pelaku) mau ke pesta jadi cari kaos kakinya, tetapi tidak didapat. Saya saat itu pergi kerja, jadi dia (pelaku) ambil kaos kakinya yang berbeda, tidak berpasangan," ujarnya.

Emosi Meledak Usai Pulang Pesta

Ketegangan memuncak setelah AR pulang dari pesta pada malam harinya. Ia kembali mempersoalkan kaos kaki tersebut, memicu adu mulut di dalam rumah mereka di kawasan Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala. Emosi AR yang sudah memanas kemudian berubah menjadi aksi fisik.

Dalam kemarahannya, AR terlebih dahulu melempar ponsel milik anak mereka. Tak lama setelah itu, ia mengambil kipas angin dan menggunakannya untuk memukuli istrinya.

"Pulang dari pesta malam harinya dia permasalahkan soal itu (kaos kaki). Dia marah lempar HP-nya anak-anak dan tidak lama dia ambil kipas baru dia pukul saya," tutur RM mengenang kejadian yang menimpanya.

Akibat pukulan benda keras itu, RM mengalami luka lebam dan berdarah di bagian pipi. "Luka bengkak di pipi ini," jelasnya sambil menunjukkan bekas luka.

Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Diamankan

Merasa tidak terima dengan perlakuan suaminya, RM memberanikan diri untuk melaporkan kasus ini ke Polrestabes Makassar. Unit Jatanras Satreskrim langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut. AR berhasil diamankan di kediamannya tak lama setelah kejadian.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka, menjelaskan tindakan tegas pihaknya. "Kami dari Unit Jatanras melaksanakan backup piket (melakukan penangkapan) terkait laporan KDRT. Pelaku memukul istrinya memakai kipas angin sebanyak dua kali di area pipi," jelasnya.

Polisi tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengamankan kipas angin yang digunakan sebagai alat penganiayaan. Barang bukti ini menjadi poin krusial untuk proses hukum selanjutnya.

AR kemudian dibawa ke Mapolrestabes untuk menjalani pemeriksaan intensif. "Untuk kipas angin sudah kami amankan bersama tersangka. Untuk proses lebih lanjut yang bersangkutan kami sampaikan dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga dan untuk proses lebih lanjut nanti ditangani oleh Unit PPA Polrestabes Makassar," pungkas AKP Hamka menutup penjelasan.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga seringkali berawal dari pemicu yang dianggap remeh, namun eskalasinya dapat berakibat fatal. Penanganan yang cepat oleh aparat menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan kepada korban dan proses hukum yang jelas.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar