Petugas Ungkap Tempat Persembunyian Sabu Ammar Zoni di Sel Tahanan

- Jumat, 19 Desember 2025 | 08:06 WIB
Petugas Ungkap Tempat Persembunyian Sabu Ammar Zoni di Sel Tahanan

Sidang kasus narkotika yang menjerat Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis kemarin. Agenda utamanya: mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa.

Di antara lima saksi yang dijadwalkan, hadir seorang petugas keamanan Rutan Salemba, Eka Karjareja. Dialah yang secara langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan sang aktor.

Menurut Eka, pemeriksaan itu dilakukan secara mendadak. Instruksi datang dari pimpinan, bersamaan dengan razia besar-besaran terhadap sejumlah tahanan lain. Semuanya berlangsung cepat dan terkoordinasi.

“Saya fokus menggeledah beliau di area atas. Saat saya periksa bagian atas pintu kamar sel, di situ ditemukan barang bukti yang kami duga kuat sebagai sabu dan ganja,” ujar Eka.

Lokasi penemuannya cukup tersembunyi, yaitu di bagian atas pintu yang sulit dijangkau pandangan. Saat barang bukti itu ditemukan, Ammar dikatakan kooperatif. Tidak ada perlawanan. Petugas langsung mengamankannya beserta barang bukti keluar dari sel.

Nah, soal penggeledahan ini rupanya sudah diatur dengan pihak kepolisian. Aparat sudah siaga di lokasi sejak awal, menunggu hasil pemeriksaan.

“Saat digeledah, tersangka langsung kami bawa ke depan bersama barang buktinya. Tugas saya hanya menggeledah, membawa beliau, dan menyerahkannya ke atasan. Selanjutnya, atasan yang menyerahkan kepada kepolisian yang memang sudah ada di lokasi,” jelasnya lebih lanjut.

Di sisi lain, jaksa punya pandangan yang lebih serius mengenai peran Ammar. Mereka menduga aktor ini bukan cuma pengguna biasa. Dia diduga terlibat dalam rantai peredaran gelap di dalam lapas.

Modusnya begini: Ammar disebut menerima 100 gram sabu dari seorang bernama Andre yang kini jadi DPO. Nah, sabu itu tidak dia habiskan sendiri.

Dugaan kuat, sabu tersebut dibagi dua. Sekitar 50 gram diserahkan ke seorang terdakwa lain, Muhammad Rivaldi, untuk diedarkan di lingkungan rutan. Untungnya, rencana ini ketahuan dan digagalkan petugas sebelum barang haram itu menyebar luas.

Karena itu, dakwaan yang dihadapi Ammar cukup berat. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, terkait jual beli atau perantara peredaran. Ada juga dakwaan subsider untuk kepemilikan.

Sidang masih berlanjut. Empat saksi lain masih akan diperiksa untuk menguatkan bukti. Perkara ini masih panjang, dan publik jelas menunggu titik terangnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar