Saksi di Sidang Korupsi Chromebook Akui Takut pada Jurist Tan

- Senin, 09 Februari 2026 | 18:55 WIB
Saksi di Sidang Korupsi Chromebook Akui Takut pada Jurist Tan

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026) lalu, suasana sempat hening. Bambang Hadi Waluyo, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat SD Kemendikbudristek, tampak mencari kata-kata. Sidang lanjutan kasus korupsi proyek Chromebook itu kembali menyoroti sebuah nama: Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim yang kini buron.

Bambang hadir sebagai saksi untuk membela mantan Mendikbudristek, Nadiem. Pertanyaan dari tim pengacara Nadiem berputar pada awal penunjukannya sebagai PPK di tahun 2020. Apakah ada paksaan dari Jurist Tan?

"Ketika Bapak diangkat menjadi PPK, kenapa Bapak tidak menolak? Apakah ada paksaan dari Bu Jurist Tan harus ikut, harus jadi?" tanya pengacara itu.

"Jadi saat itu melekat pada jabatan," jawab Bambang, singkat.

Pengacara mencoba memastikan lagi. "Ketika Bapak menerima, Bapak ikhlas menerimanya? Tidak dipaksa Bu Jurist Tan ya?"

"Itu nggak ada kaitannya Jurist Tan," timpal Bambang.

Namun begitu, pertanyaan berikutnya justru mengungkap hal lain. Saat ditanya apakah ia takut pada sosok Jurist Tan, Bambang terdiam. Beberapa detik berlalu dalam keheningan yang cukup berbicara.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar