Polisi akhirnya menangkap dua orang pelaku penganiayaan terhadap seorang marbot masjid di Bandar Lampung. Korban, seorang kakek berusia lanjut, mengalami luka serius di kepalanya akibat pemukulan. Yang mengejutkan, kedua tersangka ternyata bersaudara dan bekerja serabutan sebagai juru parkir di sebuah kafe.
Mereka adalah Erick Estrada (39) dan Heri Erlangga (33). Sementara sang korban telah berusia 90 tahun, bernama Muhammad Mastur.
Menurut sejumlah saksi, kejadian malam itu berlangsung cepat dan brutal. Insidennya sendiri terjadi pada Senin malam, 23 Maret 2026, tepatnya lewat pukul setengah sepuluh.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan kronologinya.
"Kami dapat laporan soal penganiayaan ini. Korban, seorang kakek marbot, kepalanya dipukul pakai besi sampai terluka," ujarnya.
Gigih menambahkan, kedua pelaku itu memang kakak beradik. Mereka biasa mangkal sebagai tukang parkir di salah satu kafe yang cukup ramai di kota itu.
Kini, nasib kedua bersaudara itu sudah jelas. Mereka ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Pasal yang menjeratnya cukup berat: Pasal 262 KUHPidana, terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai lima tahun penjara.
Kisahnya sungguh memilinkan. Dua orang yang seharusnya mencari nafkah secara halal, malah memilih jalan kekerasan dan menganiaya seorang sesepuh yang justru tengah beribadah.
Artikel Terkait
JICT Salurkan 44 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok
DPR Soroti Dugaan Pemalsuan Riset WNI di Konferensi Internasional Denmark, Kemendiktisaintek Lakukan Pendalaman
Bobby/Melati Tumbang di Singapore Open 2026 Usai Dua Kesalahan Krusial di Momen Kritis
Fadli Zon: Iduladha Momen Perkuat Solidaritas Sosial dan Kepedulian Sesama