Polisi akhirnya menangkap dua orang pelaku penganiayaan terhadap seorang marbot masjid di Bandar Lampung. Korban, seorang kakek berusia lanjut, mengalami luka serius di kepalanya akibat pemukulan. Yang mengejutkan, kedua tersangka ternyata bersaudara dan bekerja serabutan sebagai juru parkir di sebuah kafe.
Mereka adalah Erick Estrada (39) dan Heri Erlangga (33). Sementara sang korban telah berusia 90 tahun, bernama Muhammad Mastur.
Menurut sejumlah saksi, kejadian malam itu berlangsung cepat dan brutal. Insidennya sendiri terjadi pada Senin malam, 23 Maret 2026, tepatnya lewat pukul setengah sepuluh.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan kronologinya.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Turunkan Baliho Film Aku Harus Mati Usai Keluhan Warga
Gubernur DKI: Mayoritas Siswa Korban Keracunan di Pondok Kelapa Sudah Dipulangkan
Gubernur DKI Yakinkan Stok Pokok Aman Meski Harga Plastik Tertekan Konflik Timur Tengah
BMKG: 49 Wilayah Sudah Masuki Musim Kemarau, Puncaknya Diprediksi Agustus 2026