Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali ramai hari ini. Sidang kasus yang menyedot perhatian publik itu membuka kembali kisah tragis M Ilham Pradipta, seorang kepala cabang bank di Jakarta yang tewas mengenaskan. Tiga prajurit TNI akhirnya resmi didakwa atas kematiannya.
Mereka adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Ketiganya dituduh terlibat dalam rangkaian peristiwa yang merenggut nyawa Ilham.
Di ruang sidang yang hening, suara Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung terdang jelas menyampaikan dakwaan. Nada suaranya tegas.
Begitu penegasannya di hadapan majelis hakim, Senin (6/4/2026).
Dakwaan yang diajukan pun berlapis-lapis, tidak main-main. Untuk dakwaan utamanya, oditur menjerat ketiganya dengan pasal pembunuhan berencana. Sebagai cadangan, ada pasal pembunuhan biasa hingga penganiayaan berat berujung maut.
Artikel Terkait
Ibas Desak Ekonomi Biru Jadi Solusi Nyata untuk Kesejahteraan Nelayan
Pemerintah Terapkan Pola Kerja 4 Hari WFO dan 1 Hari WFH untuk ASN Mulai 2026
Warga Kampung Sekip Semarang Bertahan di Pengungsian, Janji Relokasi Masih Menggantung
Kasus Kekerasan Seksual Anak oleh Paman di Jaksel Masuk Tahap Penuntutan