Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak di Jakarta Selatan akhirnya memasuki tahap penuntutan. Polisi telah menyerahkan tersangka, pria berusia 43 tahun yang juga paman korban, beserta berkas lengkap perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukumnya kini bergulir.
Menurut AKBP Mohamad Iskandarsyah, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, status berkas perkara sudah P21. Artinya, lengkap. "Penyidik telah mendapat informasi dari Kejari Jaksel bahwa perkara tersebut sudah P21 dan langsung melaksanakan tahap II pada hari Kamis (2/4)," jelasnya, Senin (6/4/2026).
Kasus ini sebelumnya sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Pemicunya, korban berani bicara dalam sebuah podcast. Gelombang perhatian publik itu rupanya mendorong proses hukum berjalan lebih transparan.
Di sisi lain, penyidik pun melakukan upaya untuk memberikan penjelasan langsung. Mereka menggelar panggilan video bersama korban, yang diinisiasi oleh KPAI. Langkah ini mendapat apresiasi, termasuk dari YouTuber yang awalnya memviralkan kasus ini.
"Penyidik telah memberikan penjelasan terkait upaya penanganan perkara yang sudah profesional sesuai prosedur," tegas Iskandarsyah.
Artikel Terkait
Jadwal Salat di Jakarta Hari Ini, Imsak Pukul 04.27 WIB
Gibran Soroti Pentingnya Modernisasi Alat untuk Dukung Petani Muda di Kupang
Anjloknya KA Bangunkarta di Brebes Kacaukan Lalu Lintas, 27 Perjalanan KA Dibatalkan dan Terhenti
Hakim Pertimbangkan Permohonan Tahanan Rumah untuk Nadiem Makarim