Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak di Jakarta Selatan akhirnya memasuki tahap penuntutan. Polisi telah menyerahkan tersangka, pria berusia 43 tahun yang juga paman korban, beserta berkas lengkap perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukumnya kini bergulir.
Menurut AKBP Mohamad Iskandarsyah, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, status berkas perkara sudah P21. Artinya, lengkap. "Penyidik telah mendapat informasi dari Kejari Jaksel bahwa perkara tersebut sudah P21 dan langsung melaksanakan tahap II pada hari Kamis (2/4)," jelasnya, Senin (6/4/2026).
Kasus ini sebelumnya sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Pemicunya, korban berani bicara dalam sebuah podcast. Gelombang perhatian publik itu rupanya mendorong proses hukum berjalan lebih transparan.
Di sisi lain, penyidik pun melakukan upaya untuk memberikan penjelasan langsung. Mereka menggelar panggilan video bersama korban, yang diinisiasi oleh KPAI. Langkah ini mendapat apresiasi, termasuk dari YouTuber yang awalnya memviralkan kasus ini.
"Penyidik telah memberikan penjelasan terkait upaya penanganan perkara yang sudah profesional sesuai prosedur," tegas Iskandarsyah.
Kejadiannya sendiri sungguh memilukan. Aksi kekerasan pertama terjadi pada Senin, 5 Agustus 2024, di dalam rumah. Pelaku, sang paman, mengulangi perbuatannya di lain waktu. Korban tak hanya mengalami trauma psikis. Secara fisik, ia menderita luka sobek di dahi, memar di tangan, serta rasa sakit di kepala, wajah, dan perut.
Laporan resmi kemudian dibuat oleh ibu korban ke Polda Metro Jaya tiga hari setelah kejadian pertama, tepatnya 8 Agustus 2024. Tak lama berselang, wewenang penyelidikan beralih ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Perjalanan kasusnya berliku. Pelaku sempat ditahan sebagai tersangka pada Juni 2025. Namun, penahanannya kemudian ditangguhkan. Polisi mengumpulkan bukti, salah satunya surat pernyataan pengakuan tersangka yang ditandatangani di atas materai Rp10 ribu pada 25 Agustus 2025.
Kini, ancaman hukuman menunggu. Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun. Tak hanya itu, denda maksimal Rp5 miliar juga siap meringkusnya.
Artikel Terkait
BMKG: Cuaca Jakarta Saat Idul Adha Cerah Berawan, Hujan Ringan di Malam Hari
Kerbau Albino Mirip Gaya Rambut Donald Trump Jadi Fenomena di Bangladesh Jelang Idul Adha
Tiga Ledakan Bertubi-Tubi Guncang KRL Duri-Tangerang, Penumpang Panik dan Histeris
Kemkomdigi Siapkan Langkah Mitigasi Gangguan Internet di Sitaro dan Sangihe Selama Restorasi Palapa Ring