Direktur PT BSK Buka Suara soal Penyerahan Uang Nonteknis Rp 290 Juta ke Sultan Kemnaker

- Senin, 06 April 2026 | 17:15 WIB
Direktur PT BSK Buka Suara soal Penyerahan Uang Nonteknis Rp 290 Juta ke Sultan Kemnaker

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026) lalu, Rony Sugiarto mengungkapkan hal yang cukup mengejutkan. Direktur PT Barito Sarana Karya (BSK) itu mengaku pernah menyerahkan uang nonteknis kepada Irvian Bobby Mahendro Putro, sosok yang dijuluki 'sultan' dalam kasus pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker. Nilainya tak main-main: sekitar Rp 290 juta.

“Apa juga Saudara memberikan uang nonteknis itu?” tanya jaksa, memotong kesaksian.

“Betul Pak,” jawab Rony. Ceritanya berawal dari kebingungan internal perusahaannya. PT BSK, katanya, kerap kebingungan mengurus sertifikasi K3 lantaran pihak yang menangani di sana berganti-ganti terus. “Dari yang semula yang mengurusi bapak atau ibu siapa bidang ini, tiba-tiba berganti lagi. Nah, kami sering minta bantuan ke Pak Bobby ini Pak, sering menanyakan Pak ini yang mengurusi siapa.”

Menurut Rony, Bobby-lah yang akhirnya membantu urusan itu sehingga cepat selesai. “Begitu Pak,” ujarnya singkat saat jaksa menanyakan konfirmasi.

Di sisi lain, soal penyerahan uangnya sendiri tidak dilakukan secara langsung. Rony menyebut uang nonteknis sebesar itu disalurkan ke Bobby melalui seorang perwakilan perusahaan bernama Ginanjar. Meski begitu, ia meyakini betul uang itu akhirnya sampai ke tangan Bobby.

“Saudara memberikan itu ke Pak Bobby langsung?” tanya jaksa lagi, mencoba memperjelas.

Saksi pun melanjutkan penjelasannya. Sidang hari itu sendiri mengadili sejumlah terdakwa, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dan Irvian Bobby, ditambah sembilan orang lainnya. Kesaksian Rony ini menjadi salah satu titik terang dalam mengurai benang kusut kasus yang telah menyeret nama-nama besar tersebut.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar