Kapolresta Sleman, Edy Setyanto Erning Wibowo, menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Komisi III DPR. Ia bersedia memberikan penjelasan lengkap terkait kasus Hogi Minaya yang kini ramai diperbincangkan.
"Kalau diminta memberi keterangan, ya kita akan sampaikan semuanya di sana. Siap," ujar Edy dalam sebuah video keterangan resmi, Selasa (27/1).
Menurutnya, proses hukum kasus ini sudah menemui titik terang lewat restorative justice atau keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Sleman. Bahkan, anggota Satlantas Polresta Sleman turut hadir dalam pertemuan tersebut.
"Hasilnya, mereka sudah saling memaafkan. Tapi, tentu ada langkah-langkah lanjutan yang harus ditempuh sesuai prosedur," jelas Edy.
Perlu diingat, Hogi ditetapkan sebagai tersangka pada September 2025 menyusul peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang. Namun begitu, selama proses penyidikan berjalan, Polresta Sleman sama sekali tidak melakukan penahanan terhadapnya.
Keputusan menetapkan Hogi sebagai tersangka, kata Edy, bukan tanpa dasar. Ini merujuk pada keterangan ahli dan analisis mendalam terhadap barang bukti.
"Awalnya dari ahli. Setelah menelaah rekaman CCTV yang ada, beliau menyimpulkan perkara ini masuk kategori noodweer exces atau pembelaan yang melampaui batas. Dari situlah penetapan tersangka dilakukan," paparnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian sebenarnya sudah mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak. Sayangnya, upaya itu mentah.
"Kami tawarkan mediasi, tapi tidak ada titik temu. Proses terpaksa dilanjutkan karena pihak korban, melalui kuasa hukumnya, terus mendesak penyelesaian," tutur Edy.
Ada beberapa pertimbangan mengapa Hogi tidak ditahan. Selain kooperatif selama pemeriksaan, polisi juga menilai dia tidak berpotensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
"Itu dasar kami untuk tidak menahan. Walaupun kuasa hukum korban sempat mengirim surat permintaan penahanan, kami tetap tidak melakukannya," tegas Edy.
Kini, seluruh barang bukti, termasuk rekaman CCTV, telah dilimpahkan ke kejaksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kajari Sleman Juga Bersedia Hadir
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan hal serupa. Ia mengaku siap memenuhi undangan Komisi III DPR untuk memberikan penjelasan.
"Prinsipnya, kalau diundang kami siap hadir," kata Bambang.
"Insyaallah, kami akan jelaskan semuanya. Bersama pihak kepolisian tentunya," tambahnya.
Kilas Balik Kasus
Kasus ini berawal ketika Hogi berniat membela istrinya, Arsita Minaya (39), yang menjadi korban jambret di jalan raya. Situasi mencekam berujung pada kecelakaan, di mana dua pelaku jambret tewas setelah menabrak tembok usai saling berpapasan dengan kendaraan Hogi.
Menanggapi kompleksitas kasus ini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan akan memanggil sejumlah pihak untuk klarifikasi.
"Rabu, 28 Januari nanti, kami akan panggil Kapolres Sleman, Kejati Sleman, serta Pak Hogi beserta kuasa hukumnya. Tujuannya mencari solusi. Kami ingin Pak Hogi dapat keadilan, sekaligus menenangkan masyarakat," pungkas Habiburokhman beberapa waktu lalu.
Artikel Terkait
KPK Soroti 27.969 Bidang Tanah di Sulsel Belum Bersertifikat, Rawan Konflik dan Korupsi
Warkop Dg Anas: Meja Kopi Sederhana yang Menjadi Titik Temu Para Legenda Makassar
Mahfud MD Sebut Video Ceramah Jusuf Kalla di UGM Dimutilasi untuk Adu Domba Umat Beragama
Madura United Kalahkan Semen Padang 1-0 Berkat Gol Cepat Junior Brandão