Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan perombakan di tubuh Korps Adhyaksa. Kali ini, tak tanggung-tanggung, ada 68 pejabat yang kena mutasi dan rotasi. Surat keputusan resminya sudah keluar.
Menurut informasi yang beredar, sejumlah posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) ikut berganti. Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025, yang ditandatangani pada 24 Desember 2025 lalu. Penandatanganannya dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kabar tersebut.
"Benar," ujarnya singkat saat dikonfirmasi pada Jumat (26/12).
Di antara nama-nama yang bergeser, ada Eddy Sumarman. Ia dicopot dari posisinya sebagai Kajari Kabupaten Bekasi. Posisinya kini diambil alih oleh Semeru, yang sebelumnya bertugas sebagai Asisten Intelijen di Kejati Kalimantan Utara. Nah, untuk Eddy sendiri, sampai berita ini diturunkan, belum jelas akan ditempatkan di mana.
Pencopotan Eddy ini menarik untuk dicermati. Soalnya, ia dicopot tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi pada Kamis (18/12) lalu. OTT yang menyasar Bupati Bekasi Ade Kuswara itu juga menyegel rumah kediaman Eddy. Meski begitu, keterkaitan pastinya dengan kasus itu masih gelap.
Tak cuma di Bekasi, pergeseran juga terjadi di Hulu Sungai Utara (HSU). Kajari HSU yang lama, Albertinus Napitupulu, digantikan oleh Budi Triono. Alasan pergantiannya lebih jelas: Albertinus terjaring OTT KPK pada hari yang sama, 18 Desember.
Bersama dua anak buahnya Asis Budianto (Kasi Intel) dan Tri Taruna Fariadi (Kasi Datun) Albertinus kini berstatus tersangka pemerasan. Mereka diduga memeras sejumlah dinas di daerah itu, seperti Dinas Pendidikan, Kesehatan, PU, dan jajaran RSUD.
Di sisi lain, mutasi juga menyentuh Kajari Kabupaten Tangerang, Afrillianna Purba. Ia dipindahkan ke jabatan baru di Pusat Kesehatan Yustisial Kejagung. Penggantinya adalah Fajar Gurindro, mantan Asisten Intelijen Kejati Lampung.
Lagi-lagi, pergantian ini punya latar belakang. Salah satu staf Afrillianna di Kejari Tangerang, Herdian Malda Ksastria (Kasi Pidum), sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Herdian diduga beraksi bersama dua jaksa lain dari Kejati Banten, Redy Zulkarnain dan Rivaldo Valini.
Mereka dituduh memeras seorang warga negara asing asal Korea Selatan yang menjadi terdakwa kasus pencurian data. Modusnya, mengancam akan menuntut hukuman lebih berat jika tidak ada uang yang berubah tangan.
Kasus ini awalnya terendus KPK. Mereka bahkan sempat menangkap salah satu pelaku lewat OTT pada Rabu (17/12) malam. Uniknya, KPK kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti yang diamankan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti. Alhasil, Kejagung sendiri yang akhirnya menjerat tiga jaksa tadi, plus seorang pengacara dan ahli bahasa, sebagai tersangka.
Jadi, rangkaian mutasi ini jelas bukan sekadar rotasi biasa. Ada aroma kasus dan penertiban yang kuat di baliknya.
Artikel Terkait
Benjamin Sesko Selamatkan MU dari Kekalahan dengan Gol Injury Time Lawan West Ham
Satgas Cartenz 2026 Amankan Senjata Rakitan di Rumah Kosong Yahukimo
Manchester United Hadapi Ujian Mental di London Stadium Lawan West Ham
Mentan: Kolaborasi dengan Polri Kunci Ketahanan Pangan Nasional