Konflik lahan yang berkepanjangan di dua desa di Kotabaru, Kalimantan Selatan, akhirnya mendapat titik terang. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memastikan sertifikat tanah milik para transmigran di Desa Bekambit dan Bekambit Asri akan dikembalikan. Menurutnya, pembatalan sertifikat itu dinilai dilakukan dengan dasar hukum yang tidak tepat.
“Kedua, membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim ATR/Kepala BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan ke Kalimantan Selatan,”
ungkap Nusron dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).
Langkah pertama yang akan diambil adalah mencabut Surat Keputusan Pembatalan Sertifikat Hak Milik. Dengan kata lain, sertifikat warga akan dihidupkan kembali. Tak hanya itu, pemerintah juga membatalkan hak pakai yang tumpang tindih dan ini yang penting membekukan izin tambang di wilayah sengketa sampai persoalan ini benar-benar beres.
Semua ini diungkapkan Nusron usai pertemuan di Kantor Ditjen Minerba. Kasusnya sendiri berakar jauh. Bermula dari sertifikat tanah di eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990-an. Namun, sepuluh tahun lalu situasi mulai berubah.
Pada 2010, terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area yang sebagian besar berupa rawa tidak produktif. Banyak transmigran yang sudah meninggalkan lahannya. Di sisi lain, terjadi juga peralihan hak secara bawah tangan ke pihak tertentu. Inilah yang kemudian memicu sengketa rumit.
Masalah makin pelik ketika pada 2019, atas permohonan kepala desa, terbit surat pembatalan sertifikat tanah transmigran. Kanwil BPN Kalsel akhirnya membatalkan 717 sertifikat yang mencakup lahan seluas 485 hektare. Prosesnya merujuk pada peraturan menteri, tapi Nusron punya penilaian lain.
“Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek. Sebetulnya proses ini sudah melalui proses mediasi yang sangat panjang sekali dari bulan Januari 2025, namun ada yang sepakat dan tidak sepakat. Kami akan melakukan mediasi lagi,”
tegasnya.
Mediasi berikutnya akan menjadi kunci. Nusron meminta pemegang IUP untuk membayar ganti rugi kepada pemegang sertifikat yang akan dipulihkan. Harapannya, ada jalan keluar yang adil bagi kedua belah pihak. Ia bahkan memberi instruksi tegas kepada timnya yang akan turun ke lapangan.
“Perintah kami kepada tim yang akan berangkat nanti, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Intinya masalah tuntas. Sekali lagi, kami atas nama Kementerian ATR/BPN mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,”
ujar Nusron.
Respons cepat ini diapresiasi oleh Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah. Ia menyatakan siap ikut mengawal dan mengirim tim ke lapangan untuk menyelesaikan konflik.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN juga kepada Menteri ESDM yang telah merespons secara cepat,”
tuturnya.
Dari sisi pertambangan, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan komitmennya. Sampai masalah lahan tuntas, pihaknya akan meninjau ulang Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan untuk PT SSC di area tersebut. Izin usaha pertambangan perusahaan itu juga dibekukan untuk sementara.
“Seperti yang disampaikan Pak Menteri ATR/Kepala BPN, akan ditindaklanjuti dan mengkaji ulang sertifikat yang telah dimiliki perusahaan tersebut. Kami juga membekukan ini sampai masalah selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear,”
pungkas Tri Winarno.
Jadi, semua pihak kini bergerak. Langkah konkret tinggal menunggu eksekusi di lapangan. Warga menunggu kepastian yang sudah tertunda bertahun-tahun.
Artikel Terkait
Laporan Transparency International Ungkap Kemunduran Global dalam Perang Melawan Korupsi
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Modus Rekayasa Dokumen
Andre Rosiade Paparkan Progres Proyek Strategis dan Salurkan Bantuan di Padang
Virgoun Buka Suara soal Laporan Inara ke Komnas PA: Komunikasi Langsung Sudah Putus