MURIANETWORK.COM - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan penambahan anggaran operasional sebesar Rp3,1 triliun kepada Kementerian Keuangan. Usulan ini diajukan menyusul adanya kekurangan dana untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, termasuk persiapan dini untuk haji 2027. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada Selasa, 10 Februari 2026.
Alasan Di Balik Usulan Tambahan Anggaran
Kompleksitas penyelenggaraan haji dari tahun ke tahun terus berkembang, menuntut kesiapan operasional yang lebih matang. Irfan Yusuf menjelaskan bahwa usulan ini didorong oleh beberapa faktor krusial. Salah satunya adalah kebutuhan mendanai operasional di tiga lini sekaligus: pusat, daerah, dan di Arab Saudi. Selain itu, siklus persiapan haji yang semakin maju menjadi pertimbangan utama.
"Oleh karenanya, pada 23 Januari 2026 kami telah menyampaikan surat Nomor S-5/2026 Tahun 2026 tentang permohonan anggaran belanja tambahan untuk dukungan operasional kementerian dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 kepada Kemenkeu," tutur Irfan.
Beban Operasional yang Meluas
Ekspansi tugas dan tanggung jawab kementerian turut membebani anggaran. Pembentukan struktur organisasi baru, pengoperasian kantor vertikal, serta pengembangan fungsi seperti pembinaan dan pengawasan penyelenggara perjalanan haji dan umrah memerlukan pendanaan memadai. Tak hanya itu, integrasi fungsi kesehatan haji juga berimplikasi pada kebutuhan pengadaan obat, alat medis, dan tenaga kesehatan.
Irfan memaparkan, "Peningkatan biaya pegawai dan operasional perkantoran seiring dengan pembentukan struktur baru dan pengoperasian kantor vertikal di pusat, daerah, dan Arab Saudi. Pengembangan tugas dan fungsi baru, khususnya pembinaan, perizinan, dan pengawasan PIHK, PPIU, serta KPIHU, serta penajaman tugas pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah."
Dampak Berantai jika Anggaran Terhambat
Keterlambatan persetujuan anggaran tidak hanya berisiko mengganggu haji tahun berjalan, tetapi juga berpotensi menciptakan efek domino. Persiapan teknis dan administratif untuk haji 2027, yang harus dimulai jauh sebelum tahun 2026 berakhir, bisa terhambat. Situasi ini berisiko mengganggu ritme dan kualitas layanan kepada jutaan jemaah.
"Bahkan sebelum 2026 berakhir, Kementerian Haji dan Umrah sudah harus memulai persiapan operasional haji tahun 2027. Dengan demikian, kekurangan anggaran tahun 2026 tidak hanya berisiko terhadap penyelenggaraan haji tahun berjalan, tetapi juga menimbulkan dampak berantai terhadap penyelenggaraan haji tahun berikutnya," jelasnya lebih lanjut.
Pentingnya Dukungan Legislatif
Menyoroti urgensi persoalan ini, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menekankan bahwa penguatan anggaran adalah langkah mendesak. Tujuannya untuk menjalankan amanat undang-undang secara konsisten sekaligus menjaga standar pelayanan jemaah di tanah suci.
"Adapun kebutuhan anggaran Kementerian Haji dan Umrah tahun 2026 sebesar Rp3.103.018.430.000," ungkap Dahnil.
Dalam penutupannya, Dahnil menyampaikan harapan agar Komisi VIII DPR RI dapat mendukung usulan ini. "Kami sangat mengharapkan anggaran ini segera mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan demi peningkatan kualitas dan kelancaran pelayanan kepada jemaah haji dan umrah Indonesia," pungkasnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Percepat Reaktivasi 11 Juta Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan
KPK Dalami Aliran Dana Bupati Pati Nonaktif di Koperasi Syariah
Menteri Prasetyo: Indonesia Bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza untuk Dukung Palestina
Pemerintah Luncurkan Program Beras Haji Nusantara untuk Musim Haji 2026