MURIANETWORK.COM - Kebijakan penonaktifan sementara sekitar 11 juta peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kebijakan ini, yang berdampak pada terhambatnya akses berobat bagi penerima bantuan, diambil sebagai bagian dari proses penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, efektif sejak 1 Februari 2026. Pemerintah kini tengah berupaya mempercepat proses reaktivasi, terutama bagi peserta dengan kondisi kesehatan kritis.
Dampak Langsung di Lapangan
Gelombang kekhawatiran ini muncul setelah sejumlah keluhan dari peserta, termasuk pasien cuci darah, viral di media sosial. Mereka melaporkan kesulitan dalam menjalani pengobatan rutin karena status kepesertaan yang tiba-tiba tidak aktif. Situasi ini tentu saja menambah beban bagi warga yang secara ekonomi sudah rentan dan sangat bergantung pada layanan kesehatan tersebut.
Respons Cepat Pemerintah
Merespons gejolak ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan bergerak cepat dengan menyiapkan anggaran sebesar Rp15 miliar. Dana ini dialokasikan khusus untuk mendukung proses reaktivasi otomatis bagi seluruh 11 juta peserta yang terdampak.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi bahwa anggaran tersebut dimintakan untuk menjamin kelancaran masa transisi dalam tiga bulan ke depan. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk segera memulihkan layanan tanpa membebani peserta.
Prioritas untuk Pasien Kronis
Sebagai tindakan pertama yang bersifat prioritas, Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah mengambil langkah konkret. Pada Selasa (10/2/2026), sebanyak 106.000 peserta PBI yang mengidap penyakit kronis telah diaktifkan kembali.
“Hal ini dilakukan agar layanan pengobatan tidak terputus, terutama bagi penderita penyakit yang membutuhkan perawatan jangka panjang,” tegas Mensos, menegaskan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap kelompok paling rentan dalam kebijakan ini.
Upaya reaktivasi bertahap ini diharapkan dapat segera meredakan ketidakpastian dan mengembalikan akses kesehatan bagi seluruh penerima bantuan iuran, sembari proses verifikasi data terus dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran program.
Artikel Terkait
Analis Dukung Komitmen Prabowo Berantas Oligarki, Soroti Kesenjangan Ekonomi
Menkeu Kritik Kebijakan Impor Kapal Bekas yang Hambat Industri Galangan Nasional
Kemenhaj Usulkan Tambahan Anggaran Rp3,1 Triliun untuk Persiapan Haji 2026 dan 2027
KPK Dalami Aliran Dana Bupati Pati Nonaktif di Koperasi Syariah