Pemerintah Percepat Reaktivasi 11 Juta Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan

- Selasa, 10 Februari 2026 | 20:35 WIB
Pemerintah Percepat Reaktivasi 11 Juta Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan

MURIANETWORK.COM - Kebijakan penonaktifan sementara sekitar 11 juta peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kebijakan ini, yang berdampak pada terhambatnya akses berobat bagi penerima bantuan, diambil sebagai bagian dari proses penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, efektif sejak 1 Februari 2026. Pemerintah kini tengah berupaya mempercepat proses reaktivasi, terutama bagi peserta dengan kondisi kesehatan kritis.

Dampak Langsung di Lapangan

Gelombang kekhawatiran ini muncul setelah sejumlah keluhan dari peserta, termasuk pasien cuci darah, viral di media sosial. Mereka melaporkan kesulitan dalam menjalani pengobatan rutin karena status kepesertaan yang tiba-tiba tidak aktif. Situasi ini tentu saja menambah beban bagi warga yang secara ekonomi sudah rentan dan sangat bergantung pada layanan kesehatan tersebut.

Respons Cepat Pemerintah

Merespons gejolak ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan bergerak cepat dengan menyiapkan anggaran sebesar Rp15 miliar. Dana ini dialokasikan khusus untuk mendukung proses reaktivasi otomatis bagi seluruh 11 juta peserta yang terdampak.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi bahwa anggaran tersebut dimintakan untuk menjamin kelancaran masa transisi dalam tiga bulan ke depan. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk segera memulihkan layanan tanpa membebani peserta.

Prioritas untuk Pasien Kronis

Sebagai tindakan pertama yang bersifat prioritas, Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah mengambil langkah konkret. Pada Selasa (10/2/2026), sebanyak 106.000 peserta PBI yang mengidap penyakit kronis telah diaktifkan kembali.

“Hal ini dilakukan agar layanan pengobatan tidak terputus, terutama bagi penderita penyakit yang membutuhkan perawatan jangka panjang,” tegas Mensos, menegaskan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap kelompok paling rentan dalam kebijakan ini.

Upaya reaktivasi bertahap ini diharapkan dapat segera meredakan ketidakpastian dan mengembalikan akses kesehatan bagi seluruh penerima bantuan iuran, sembari proses verifikasi data terus dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran program.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar