Siswi SMK Makassar Diselamatkan Setelah Tiga Bulan Diculik Pacar dari Game Online

- Selasa, 10 Februari 2026 | 12:00 WIB
Siswi SMK Makassar Diselamatkan Setelah Tiga Bulan Diculik Pacar dari Game Online

MURIANETWORK.COM - Seorang siswi SMK berusia 17 tahun di Makassar akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat setelah tiga bulan dilaporkan hilang. Korban, berinisial NA, ternyata dibawa kabur dan disekap oleh pacarnya yang baru dikenalnya melalui aplikasi game online. Pelaku, IK (22), telah ditangkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar di Kabupaten Maros dan kini menjalani proses hukum atas tindak penculikan, kekerasan fisik, dan persetubuhan yang dilakukannya.

Perkenalan Maya yang Berujung Petaka

Kisah bermula dari interaksi di dunia maya. NA dan IK berkenalan melalui fitur chat dalam sebuah aplikasi game online. Komunikasi mereka kemudian berlanjut ke platform percakapan lain, membangun hubungan yang seolah penuh janji. Tanpa sepengetahuan keluarga korban, hubungan virtual itu perlahan meretas kepercayaan dan membuka jalan bagi niat jahat pelaku.

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Hamka, memaparkan kronologi awal kejadian. “Berbekal bujuk rayu dan janji manis akan dinikahi, pelaku nekat membawa kabur korban dari rumahnya di Makassar,” tuturnya, Selasa (10/2/2026).

Tiga Bulan Penderitaan dalam Sekapan

Alih-alih membawa korban ke kehidupan baru yang dijanjikan, IK justru membawanya ke sebuah rumah di kawasan Bontoa, Maros. Di sana, NA disekap. Selama kurang lebih tiga bulan, remaja itu hidup dalam teror. Ia mengalami kekerasan fisik berulang dan disetubuhi tanpa mampu melawan. Situasi yang mencekam ini diduga diketahui oleh penghuni rumah lain, termasuk orang tua pelaku, namun korban tetap terisolasi.

Penderitaan panjang itu baru berakhir ketika NA mendapatkan kesempatan untuk melarikan diri. Dengan penuh ketakutan, ia berhasil kabur dan segera menghubungi keluarganya, yang langsung melaporkan kasus ini kepada polisi.

AKP Hamka menegaskan seriusnya tindak pidana ini. “Korban dibujuk rayu oleh pelaku, termasuk dijanjikan akan dinikahi sehingga mengikuti keinginan pelaku. Selama dibawa lari kurang lebih tiga bulan, terjadi tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban,” jelasnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar