Pemprov DKI Berlaku Lagi Ganjil-Genap di 24 Ruas Jalan Mulai 15 Juni, Pelanggar Siap-Siap Didenda Rp500 Ribu

- Senin, 15 Juni 2026 | 08:30 WIB
Pemprov DKI Berlaku Lagi Ganjil-Genap di 24 Ruas Jalan Mulai 15 Juni, Pelanggar Siap-Siap Didenda Rp500 Ribu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil dan genap di sejumlah ruas jalan utama ibu kota pada Senin, 15 Juni 2026. Kebijakan ini diterapkan pada jam sibuk pagi dan sore hari untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi saat warga berangkat dan pulang kerja.

Sistem ganjil-genap berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dalam dua sesi waktu. Sesi pagi dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sementara sesi sore hingga malam berlangsung dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Aturan ini mendasarkan diri pada angka terakhir plat nomor kendaraan. Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan plat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas. Sebaliknya, pada tanggal genap, kendaraan dengan plat nomor genap yang mendapat prioritas.

Sejumlah ruas jalan di berbagai wilayah Jakarta menjadi lokasi penerapan aturan ini. Di Jakarta Pusat, titik pengawasan meliputi Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Balikpapan, Kyai Caringin, Salemba Raya, Kramat Raya, Stasiun Senen, dan Gunung Sahari. Sementara itu, di Jakarta Selatan, ruas yang terkena dampak adalah Jalan Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, Gatot Subroto, dan HR Rasuna Said.

Di Jakarta Timur, pengawasan dilakukan di Jalan MT Haryono, DI Panjaitan, Jenderal Ahmad Yani, dan Pramuka. Adapun di Jakarta Barat, aturan ini berlaku di Jalan Pintu Besar Selatan, Tomang Raya, dan Jenderal S Parman. Seluruh titik tersebut menjadi prioritas pengawasan petugas di lapangan maupun melalui kamera elektronik.

Meski demikian, tidak semua kendaraan wajib mematuhi aturan ini. Sejumlah jenis kendaraan mendapat pengecualian, antara lain ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan dengan stiker disabilitas, angkutan umum berplat kuning, sepeda motor, dan mobil listrik. Selain itu, truk tangki bahan bakar, kendaraan pejabat tinggi negara, kendaraan dinas berplat merah milik TNI dan Polri, kendaraan tamu negara, kendaraan evakuasi kecelakaan, serta mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM juga dibebaskan dari ketentuan ini. Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian pun turut dikecualikan.

Bagi pengemudi yang nekat melanggar, sanksi tegas telah disiapkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp500.000. Penindakan dilakukan melalui tilang manual maupun tilang elektronik atau ETLE yang terpasang di sejumlah titik strategis.

Untuk menghindari sanksi, pengguna kendaraan yang terkena aturan ganjil-genap dapat beralih ke berbagai moda transportasi umum yang tersedia di Jakarta. Beberapa alternatif tersebut meliputi TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, serta layanan ojek dan taksi online. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya mengurangi kemacetan, tetapi juga mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi massal yang lebih ramah lingkungan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar