Suasana di sebuah kampung di OKU Timur, Sumatera Selatan, mendadak tegang Selasa sore lalu. Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga jadi sarang transaksi narkoba. Hasilnya, lima orang diamankan. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita mencapai 47 paket sabu.
Kelima orang itu kini berurusan dengan hukum. Diduga kuat sebagai bandar adalah seorang pria berinisial Chandra, 33 tahun. Dia punya beberapa alias: Can atau Obong. Empat lainnya, Tommy Arif (29), Risky (23), Andoni alias Doni (36), dan Irsan alias Paijo (41), diduga berperan sebagai pembeli sekaligus pemakai.
Lantas, bagaimana polisi bisa membongkar jaringan ini? Menurut Kasatreskrim Narkoba Polres OKU Timur, AKP Guntur, awalnya dari laporan warga. Mereka resah dengan aktivitas yang sering terjadi di rumah tersebut.
Informasi itu tak langsung ditindak gegabah. Polisi melakukan penyelidikan dulu, memastikan kebenarannya. Baru setelah yakin, mereka bergerak. Penggerebekan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret, sekitar pukul empat sore.
Artikel Terkait
Anggota DPR Kritik Penyelesaian Mediasi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Unissula
Kejagung Tarik Kajari Karo dan Tim Jaksa Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu
Lazio dan Parma Bermain Imbang, Bologna Kalahkan Cremonese di Pekan ke-31 Serie A
Polisi Tangkap Dua Tersangka Pencuri Komodo di Manggarai Timur