Polisi Gerebek Sarang Narkoba di OKU Timur, 5 Orang Diamankan

- Senin, 06 April 2026 | 04:50 WIB
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di OKU Timur, 5 Orang Diamankan

Suasana di sebuah kampung di OKU Timur, Sumatera Selatan, mendadak tegang Selasa sore lalu. Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga jadi sarang transaksi narkoba. Hasilnya, lima orang diamankan. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita mencapai 47 paket sabu.

Kelima orang itu kini berurusan dengan hukum. Diduga kuat sebagai bandar adalah seorang pria berinisial Chandra, 33 tahun. Dia punya beberapa alias: Can atau Obong. Empat lainnya, Tommy Arif (29), Risky (23), Andoni alias Doni (36), dan Irsan alias Paijo (41), diduga berperan sebagai pembeli sekaligus pemakai.

Lantas, bagaimana polisi bisa membongkar jaringan ini? Menurut Kasatreskrim Narkoba Polres OKU Timur, AKP Guntur, awalnya dari laporan warga. Mereka resah dengan aktivitas yang sering terjadi di rumah tersebut.

"Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika jenis sabu," jelas AKP Guntur, Senin (6/4/2026).

Informasi itu tak langsung ditindak gegabah. Polisi melakukan penyelidikan dulu, memastikan kebenarannya. Baru setelah yakin, mereka bergerak. Penggerebekan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret, sekitar pukul empat sore.

Saat petiba tiba, situasi sempat ricuh. Dari lima pelaku, dua ada di luar rumah, tiga lagi di dalam. Mereka berusaha kabur, tapi upaya itu sia-sia. Semua berhasil diringkus.

Penggeledahan pun dilakukan. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti yang cukup lengkap. Ada tujuh paket sabu dengan berat bruto 2,09 gram. Lalu, alat hisap atau bong, timbangan digital, dan piket. Tak ketinggalan, jarum suntik dan berbagai perlengkapan lain yang biasa dipakai untuk mengonsumsi dan mengedarkan barang haram itu.

Operasi ini sekaligus membuktikan bahwa laporan masyarakat, jika ditindaklanjuti dengan serius, bisa membuahkan hasil nyata. Kampung yang sebelumnya dicurigai sebagai 'kampung narkoba' itu kini telah dibersihkan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar